tirto.id - Pemerintah Cina bersedia berkoordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum Indonesia terkait penanganan sejumlah petani ilegal dari Negeri Tirai Bambu yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis minggu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menerima kunjungan Duta Besar Cina untuk Indonesia Xie Feng di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Wiranto mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam kunjungan itu adalah terkait penangkapan empat orang petani ilegal asal Cina di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 8 November kemarin. "Hal-hal yang menyimpang dari wisatawan, mereka bersedia untuk melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum di Indonesia, itu yang penting," katanya.
Selain itu, Wiranto menuturkan hal yang harus dicermati adalah kunjungan wisata dari Cina dari tahun ke tahun terus meningkat, yang mana tidak menutup kemungkinan beberapa orang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia seperti petani ilegal tersebut.
"Tadi disampaikan kepada saya bahwa kunjungan wisata untuk tahun ini sudah mencapai dua juta. Nah tentu dari dua juta itu ada beberapa yang tidak mengikuti aturan main di Indonesia, bahkan dianggap sebagai satu pelanggaran hukum," tuturnya.
Terkait masalah penangkapan petani ilegal itu, Wiranto mengatakan Xie Feng meminta pengertian bahwa tidak mungkin semua orang dari dua juta wisatawan Cina yang datang ke Indonesia itu mengikuti satu jalur wisata yang telah ditentukan.
"Kalaupun ada yang melanggar hukum maka tetap menghormati penyelesaian hukum di Indonesia, dan saya kira itu sesuatu yang sangat baik," ujarnya.
Xie Feng menegaskan pihaknya selalu meminta kepada warga negaranya, baik yang melakukan perjalanan ke Indonesia maupun ke negara apapun harus menaati peraturan dan perundang-undangan serta adat istiadat setempat. "Mereka harus melakukan hal yang bisa mendorong kerja sama antara kedua negara," tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati hukum dan penegak hukum di Indonesia. "Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami menghormati segala penegakan hukum yang berdasarkan peraturan undang-undang Indonesia," tegasnya
Xie Feng meminta bahwa kegiatan petani ilegal asal Cina yang menanam cabai itu jangan ditafsirkan sebagai rencana negara untuk meruntuhkan ekonomi Indonesia atau dituding sebagai senjata biologis. Ia mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan aksi individual.
Sebelumnya, Imigrasi Wilayah I Bogor menangkap empat warga negara Cina yang melakukan kegiatan berkebun cabai di lahan seluas dua hektar. Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak empat bulan yang lalu, dan mempekerjakan sekitar 38 warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman pada Jumat (9/12) mengatakan dalam penanganan kasus yang terjadi di Kecamatan Sukamakmur itu, pihaknya fokus pada pelanggaran keimigrasiannya.
Herman mengatakan keempat WNA itu dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian, dengan hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp500 juta dan telah ditahan sejak Kamis (10/11). Mereka ditangkap di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya di Bogor, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara