Menuju konten utama

Terkait Bebas Visa, Imigrasi: Desa & Kecamatan Kunci Pengawa

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan bahwa jajarannya tengah berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota untuk membentuk sistem pengawasan warga negara asing di setiap kecamatan atau desa. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan bebas visa bagi 169 negara yang diberlakukan Indonesia mulai Maret 2016.

Terkait Bebas Visa, Imigrasi: Desa & Kecamatan Kunci Pengawa
Petugas Imigrasi mendata sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) setibanya di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (23/12). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi) Ronny F Sompie mengatakan bahwa jajarannya tengah berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota untuk membentuk sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di setiap kecamatan atau desa. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan bebas visa bagi 169 negara yang diberlakukan Indonesia mulai Maret 2016.

"Untuk di kecamatan sedang diupayakan pendekatan melalui bupati/wali kota agar bisa punya akses ke camat dan desa (kepala desa) dan lurah agar dibentuk tim pengawasan orang asing tingkat kecamatan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, (6/4/2016).

Ujung tombak dari pengwasan ini, menurut Roni, akan berada di tingkat desa dengan melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Keduanya diharapkan mampu memberikan informasi keberadaan WNA selama 1X24 jam sejak ada informasi kehadiran orang asing di wilayah setempat.

Info yang diterima tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada petugas Imigrasi untuk dilakukan pengecekan admistrasi keimigrasian, mengingat fasilitas bebas visa berlaku hanya 30 hari sejak warga asing tersebut memasuki wilayah Indonesia.

Ronny memaparkan bahwa sistem pengawasan WNA tersebut akan melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti pihak Imigrasi, kepolisian, TNI, dan instansi di pemerintah daerah. Mereka selanjutnya akan berkoordinasi dan bekerjasama dalam mengawasi WNA yang masuk dan bergerak dalam wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dengan kehadiran tim tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan WNA yang selama ini dilakukan di jajaran pusat dan provinsi yang dilaksanakan oleh kantor wilayah dan Kantor Imigrasi di kabupaten/kota.

Dengan diberikannya tambahan negara bebas visa menjadi 169 negara, maka setiap Kantor Imigrasi yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bisa menjadi pintu masuk bagi WNA penerima bebas visa.

Di Indonesia, kata mantan Kepala Polda Bali itu, ada 14 TPI, yakni lima pelabuhan udara dan sembilan lainnya pelabuhan laut.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan bebas visa kunjungan bagi wisatawan dari 169 negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tersebut ditandatangani Presiden pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres tersebut menyatakan bebas visa kunjungan diberikan kepada penerima bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, namun tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.

Penerima bebas visa kunjungan, menurut Perpres itu, dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (ANT)

Baca juga artikel terkait ADMISTRASI KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra