Menuju konten utama

Terima Uang Ratusan Juta, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka

KPK menetapkan hakim PN Balikpapan dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Terima Uang Ratusan Juta, Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2019). tirto.id/Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka pada Sabtu (4/5/2019). Kayat ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Sudarman (SDM) dan kuasa hukum Sudarman, Jhonson Siburian (JHS).

"Siang tadi kami melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang pertama sebagai penerima suap adalah KYT hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Laode mengatakan KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dalam kantong plastik hitam serta uang Rp28,5 juta di dalam tas Kayat. KPK juga mengamankan uang Rp99 juta di kantor Jhonson. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara Kayat.

KPK menduga, uang yang diterima berkaitan penanganan kasus pemalsuan surat di PN Balikpapan pada 2018. Kayat menemui Jhonson untuk menawarkan fee perkara Rp500 juta untuk membebaskan kliennya. Namun, Sudarman belum bisa menyerahkan uang karena menunggu penjualan tanah di Balikpapan.

Pada Desember 2018, jaksa menuntut Sudarman dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, Sudarman divonis bebas. Kayat pun menagih uang pada Januari 2019 begitu putusan diserahkan oleh Kayat.

Pada 2 Mei 2019, Jhonson menemui Kayat dan sempat disinggung dengan menggunakan kode oleh-oleh. Kemudian, Jhonson pun melapor kepada Sudarman. Sudarman mengambil uang Rp250 juta di Bank Bank Balikpapan.

Uang Rp200 juta dimasukkan kantong plastik hitam sementara Rp50 juta dipegang Sudarman. Kemudian pada 4 Mei 2019, Jhonson mengajak stafnya untuk menyerahkan Rp100 juta Kepada Kayat dan sisanya dipegang di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat (KYT) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS) disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra