Menuju konten utama

Terdapat 259.150 Kasus Kekerasan Ke Perempuan Selama 2016

Komnas Perempuan mencatat ada 259.150 Kasus Kekerasan Ke Perempuan Selama 2016. Jumlah ini hanya hasil data di pengadilan agama dan laporan yang terjaring mitra lembaga ini di 34 provinsi.

Terdapat 259.150 Kasus Kekerasan Ke Perempuan Selama 2016
(Ilustrasi) Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi damai di perempatan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Jumat (8/3/2016). Dalam aksinya mereka mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menagih janji pemerintah memberikan perlindungan terhadap perempuan melalui berbagai peraturan yang telah dibuat. FOTO/ANTARA/Noveradika.

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2016 lalu. Jumlah ini terbilang tinggi karena hanya dicatat berdasar kasus yang sampai ke pengadilan dan terdata jaringan Komnas Perempuan.

Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari memerinci data ini berasal dari 358 Pengadilan Agama yang menangani 245.548 kasus selama 2016. Sedangkan 13.602 kasus lainnya merupakan yang ditangani oleh 23 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, Indraswati mengimbuhkan, Komnas Perempuan membagi kasus-kasus kekerasan itu pada tiga ranah yakni personal, komunitas, dan negara.

Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga masih mendominasi dengan 5.784 kasus diikuti oleh kekerasan dalam pacaran dengan 2.171 kasus dan kekerasan terhadap anak yang mencapai 1.799 kasus.

Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan tren yang sama, kekerasan personal sebanyak 903 kasus dari total 1.022 kasus yang masuk.

"Selain KDRT dan kekerasan dalam pacaran, ditemukan juga kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga," kata Indraswari di Gedung Komnas Perempuan, Selasa (7/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Dari jumlah tersebut, kekerasan fisik menempati posisi tertinggi pada kekerasan perempuan di ranah personal, yakni 42 persen atau 4.281 kasus. Lalu, diikuti kekerasan seksual, 34 persen atau 3.945 kasus. Kekerasan psikis mencapai 14 persen atau 1.451 kasus dan kekerasan ekonomi, 10 persen atau 978 kasus.

Untuk jenis kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal pada 2016, perkosaan menempati posisi tertinggi yaitu sebanyak 1.398 kasus. Kemudian diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus.

Pada 2016, Komnas Perempuan mencatat data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus. Lembaga ini juga menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT atau relasi personal adalah pacar dengan korban 2.017 orang.

Sementara itu, kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus. Di kategori ini, kekerasan seksual menimpati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus. Ini diikuti oleh kekerasan fisik sebanyak 490 kasus dan kekerasan lain yaitu kekerasan psikis sebanyak 83 kasus, buruh migran dengan 90 kasus, dan penjualan manusia sebanyak 139 kasus.

Jenis kekerasan seksual yang paling banyak di ranah komunitas adalah perkosaan dengan 1.036 kasus dan pencabulan sebanyak 838 kasus.

"Adapun kekerasan di ranah negara yang paling terkini adalah kasus penggusuran yang dilaporkan dan dipantau Komnas Perempuan seperti kasus Cakung Cilincing di Jakarta sebanyak satu kasus dengan 304 korban, penggusuran Bukit Duri, Kampung Pulo, hingga Konflik pembangungan pabrik semen di Pegungan Kendeng Jawa Tengah," kata Indraswari.

Dia merekomendasikan agar keragaman jenis kekerasan terhadap perempuan yang terjadi ini hendaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam merespons tingginya jumlah kasus. Faktor-faktor pemicunya juga penting untuk segera di atasi.

Indraswari mencontohkan salah satu jenis pemicu kekerasan terhadap perempuan yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah ialah tingginya angka dispensasi perkawinan, yakni 8.488 kasus pada 2016. Selain itu minimnya perlindungan terhadap kaum difabel mengingat besarnya jumlah korban kekerasan seksual dari kalangan perempuan difabel.

Baca juga artikel terkait HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom