tirto.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau seluruh tempat hiburan malam di wilayah di Jakarta tutup sehari sebelum memasuki bulan puasa.
"Selama 33 hari, itu kan terhitung mulai tanggal 5 [Mei] besok. 5 Mei artinya satu hari sebelum bulan Ramahan," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Arifin juga menjelaskan, penghitungan penutupan operasional tempat hiburan malam selama 33 hari. Satpol PP pun berkoordinasi dengan Pemprov DKI soal pengawasan tempat hiburan malam tersebut.
"Kami, dalam hal ini, bersama Dinas Pariwisata, juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh pelaku dunia industri pariwisata terkait dengan jam operasional tutup-bukanya menyambut bulan Ramadan selama bulan suci ramadhan," kata dia.
Ketentuan ini ada dalam pasal 58 ayat (2) Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Meliputi tempat hiburan yakni klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri ataupun tergabung dalam usaha-usaha yang disebutkan sebelumnya.
"Jadi memang ketentuan di bulan suci memang ada aturan yang berbeda dengan bulan-bulan yang lain," lanjut dia.
Arifin juga mengatakan, penutupan operasi berlangsung mulai sehari sebelum Ramadan, hingga sehari setelah hari pertama Lebaran.
"Itu secara teknis udah disampaikan sudah disosialisasikan kepada seluruh para pelaku industri pariwisata," kata Arifin.
"Nah kami dalam hal ini, Satpol PP, tugasnya melakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang sudah dikeluarkan," tambah dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali