Menuju konten utama

Tempat dan Cara Bayar Zakat di Kota Jakarta

Cara, ketentuan, dan jumlah yang harus dibayar saat membayar zakat di Kota Jakarta Provinsi Dki Jakarta dapat dilakukan di kantor Baznas.

Tempat dan Cara Bayar Zakat di Kota Jakarta
Cara membayar zakat di Kota Jakarta dapat dilakukan di kantor Baznas terdekat.

tirto.id - Membayar zakat adalah salah satu rukun Islam. Diriwayatkan dari Abdullah, bahwa Rasulullah bersabda, "Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan." (H.R. Muslim).

Setiap Ramadan tiba hingga menjelang salat id di Idul Fitri, seorang muslim yang masih hidup, wajib untuk membayar zakat fitrah. Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (H.R. Bukhari)

Tempat Bayar Zakat di Kota Jakarta Provinsi Dki Jakarta

Bagi umat muslim di Kota Jakarta Dki Jakarta pembayaran zakat dapat dilakukan di Kantor Badan Amil Zakat (Baznaz) atau lembaga resmi dengan cara datang secara langsung atau via online.

Informasi dan cara pembayaran zakat langsung di Kota Jakarta dapat dilakukan di: alamat Baznas Kota Jakarta berada di Gd. Graha Mental Spiritual Lt.5 KH Mas Mansyur


Jl. Awaludin 2 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nomor telepon 021-3901367, 021-3144023, 021-3144579.

Informasi dan cara pembayaran zakat di Kota Jakarta juga dapat ditanyakan di lembaga resmi yang diakui Baznas yakni di: https://www.nucare.id/, https://zakat.lazismu.org/, http://www.rumah-yatim.org/web/.

Ketentuan, Perhitungan, dan Cara Bayar Zakat Fitrah dan Mal

Zakat dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah, dan zakat mal. Masing-masing zakat memiliki ketentuan dan penghitungan berbeda.

1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan seorang muslim dan muslimah ketika Ramadan hingga menjelang salat hari raya Idul fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat id, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat, melainkan sedekah semata.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat id, maka itu hanyalah sekadar sedekah. ” (H.R. Abu Dawud)

Besaran satu sha' untuk zakat fitrah adalah empat kali tangkupan dua tangan. Oleh karenanya, besaran tersebut sulit dikonversikan ke dalam ukuran berat.

Namun, menurut Badan Amal Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok setiap jiwa. Selain itu, jenis dan kualitas makanan pokok yang dizakatkan sama dengan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Makanan pokok ini dapat diganti dengan uang yang jumlahnya setara.

2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dibayarkan atas kepemilikan harta ketika sudah mencapai nishab. Zakat ini meliputi zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, emas, perak, dan sebagainya.

Berbeda dengan zakat fitrah, pembayaran zakat mal ini harus segera dilaksanakan, dan tidak ditunda-tunda ketika syarat wajib zakat sudah terpenuhi.

Dikutip dari Baznas, untuk zakat penghasilan, nishabnya adalah 524 kilogram atau dalam kisaran Rp 5.240.000,00. Sementara itu, zakat emas diterapkan ketika muzakki memiliki nishab 85 gram emas, jika perak dengan nishab 595 gram. Zakat yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari emas/perak yang dimiliki.

Untuk zakat perdagangan, nishabnya adalah 85 gram emas, dengan tarif zakat 2,5 persen dan sudah mencapai setahun. Cara menghitung zakatnya adalah dengan mengalikan tarif zakat itu dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek.

Baca juga artikel terkait PUASA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH