Menuju konten utama

Teken PP Nomor 8/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara atau Merpati Airlines dengan meneken PP Nomor 8 Tahun 2023.

Teken PP Nomor 8/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara atau Merpati Airlines. Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines pada 20 Februari 2023.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," berikut bunyi pasal 1 PP tersebut dikutip Tirto dari laman JDIH Setneg, Rabu (22/2/2023).

Keputusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.

Pemerintah pun menetapkan bahwa proses pembubaran mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Kementerian BUMN, peraturan dan perundang-undangan pada masalah kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan regulasi lain.
Selain itu, seluruh hasil likuidasi Merpati Nusantara dimasukkan ke kas negara. Di sisi lain, proses likuidasi harus selesai paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit sesuai pasal 1.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi pasal 3 PP tersebut.

Baca juga artikel terkait MER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri