tirto.id - Wakaf tanah merupakan bagian dari ibadah infak yang disyariatkan Islam. Amalan wakaf sangat bermanfaat untuk kepentingan umat. Lantas, bagaimana tata cara wakaf tanah dan apa saja rukunnya dalam Islam?
Dilansir NU Online, para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.
Salah satu dalil pelaksanaan wakaf tertera dalam surat Ali-Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,” (QS. Ali Imran [3]: 92).
Usai mendengar ayat tersebut, Abu Thalhah langsung bergegas mewakafkan kebun Bairuha, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai.
Nabi Muhammad SAW sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah hingga beliau bersabda: “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan [di akhirat]” (H.R. Bukhari).
Keutamaan dan Rukun Wakaf dalam Islam
Wakaf merupakan amal jariyah, yakni amalan yang pahalanya tidak akan terputus. Ini menunjukkan bahwa wakaf memiliki keutamaan agung sehingga umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan wakaf.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih,” (H.R. Muslim).
Secara definitif, wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan memanfaatkan harta tersebut dan menjalankannya pada kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Rukun-rukun wakaf dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Adanya wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan.
3. Mauquf ‘alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia.
4. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Naziratau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
Tata Cara Wakaf Tanah
Tanah termasuk harta atau benda tak bergerak yang dimiliki seseorang. Ketentuan terkait wakaf benda tak bergerak adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir Badan Wakaf Indonesia:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004, tata cara perwakafan tanah, antara lain:
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk mengucapkan ikrar wakaf.
2. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-suratnya sebagai berikut :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Surat Keterangan pendaftaran tanah;
- Izin bupati/walikotamadya Sub. Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3. PPAIW meneliti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nazir.
4. Di hadapan PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nazir yang telah disahkan.
Ikrar wakaf harus diucapkan secara jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sementara itu, bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu), maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Jika wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf.
Setelah itu, surat atau naskah tersebut dibacakan di hadapan nazir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap empat dengan dibubuhi materai menurut ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
- Akta Ikrar Wakaf
1. Lembar pertama disimpan PPAIW.
2. Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7).
3. Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama (PA) setempat.
- Salinan Akta Ikrar Wakaf
1. Lembar pertama untuk wakif.
2. Lembar kedua untuk nazir.
3. Lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupaten/Kotamadya.
4. Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Di samping telah membuat akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi