Menuju konten utama

Apa Manfaat Wakaf dan Hikmah Wakaf dalam Islam?

Manfaat wakaf adalah untuk kepentingan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Lantas, apa saja hikmah wakaf dalam Islam?

Apa Manfaat Wakaf dan Hikmah Wakaf dalam Islam?
Ilustrasi Wakaf. foto/Istockphoto

tirto.id - Wakaf merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk umat. Definisi wakaf adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Ibadah wakaf termasuk dalam kategori amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa arab waqaf, artinya mengekang, menahan, atau menghentikan.

Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf adalah kegiatan seorang wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam.

Hukum Pelaksanaan Ibadah Wakaf

Ibadah pelaksanaan wakaf tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, lantaran wakaf merupakan amalan infak fii sabililah, para ulama menerangkan konsep wakaf berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an tentang infak fii sabilillah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” (QS. Al-Baqarah [2]: 267).

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai,” (QS. Ali Imran [3]: 92).

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 261).

Berdasarkan hal itu, para ulama menetapkan bahwa hukum ibadah wakaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya dalam Islam. Orang yang mengerjakan wakaf akan memperoleh pahala berlipat ganda.

Tidak hanya itu, selagi harta atau tanah wakaf masih dimanfaatkan umat, pahalanya akan terus mengalir sebagai amal jariah, kendati sosok wakif sudah meninggal.

Di zaman kenabian, isyarat tentang wakaf ini tertera dalam kisah Umar bin Al-Khattab ketika memperoleh tanah di Khaibar.

Setelah meminta petunjuk Nabi Muhammad SAW tentang tanah tersebut, beliau SAW menganjurkan Umar untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya (wakaf tanah).

Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata: 'Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?'

Rasulullah SAW bersabda: 'Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya'. Lalu, Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan.

Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Selain hadis di atas, ada pula hadis lain yang menjelaskan tentang wakaf: “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali 3 perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” (H.R. Muslim).

Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Islam

Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik untuk wakif maupun masyarakat sekitar. Syekh Musthafa Al-Khin menerangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i (Juz 5: hlm. 12) bahwa terdapat 5 hikmah pensyariatan wakaf dalam Islam.

1. Membuka pintu takarub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT

Takarub adalah upaya pendekatan diri kepada Allah. Sebuah hadis menerangkan bahwa apabila seorang muslim dekat dan dicintai Tuhannya, ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya.

Oleh karena itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf.

Seorang muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendekati Allah SWT.

2. Memastikan komitmen penghambaan seorang muslim

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya.

Salat, ibadah, serta hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Allah SWT. Pernyataan mencintai Allah harus dibuktikan dengan perilaku nyata.

Karena itu, Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf.

3. Menekankan pentingnya investasi pahala

Islam mengajarkan umatnya bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah salah satu investasi yang paling menguntungkan.

Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimilikinya akan binasa. Harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkannya di akhirat.

Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif.

Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupannya di akhirat kelak.

4. Memajukan peradaban umat Islam

Harta wakaf jika dikelola dengan baik akan memberi dampak yang baik pula untuk kemaslahatan umat Islam.

Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya akan terus bermanfaat secara berkelanjutan. Dengan wakaf, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya seyogianya bisa teratasi.

Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan melahirkan para ilmuwan dan pakar di bidangnya.

Selain itu, masjid tidak hanya makmur secara fisik, tetapi juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya.

5. Menyejahterakan kaum duafa

Wakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Anak yatim, kaum duafa, dan fakir miskin dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf.

Dengan demikian, keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tetapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan bersama.

Baca juga artikel terkait WAKAF atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi