Menuju konten utama

Tata Cara Pembayaran THR 2023 ASN & Non ASN Dimulai 4 April 2023

Bagaimana cara pembayaran THR ASN 2023 dan kapan mulai dicairkan?

Tata Cara Pembayaran THR 2023 ASN & Non ASN Dimulai 4 April 2023
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 PNS dan Non ASN yang akan dimulai tanggal 4 April 2023.

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini juga turut menerbitkan cara perekaman SPM atau Surat Perintah Membayar THR 2023.

SPM sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lainnya yang ditetapkan supaya mengeluarkan anggaran yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang sejenis.

Adapun SPM THR terdiri dari beberapa jenis yakni 251 - THR PNS/TNI/POLRI, 252 - THR PPPK, 253 - THR Pejabat Negara, 254 - THR PPNPN, dan 259 - THR Tunkin.

Komponen dan Ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk ASN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut adalah penjelasan tentang komponen dan ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk ASN:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

5. Wakil Menteri diberikan THR setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada menteri.

6. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan THR setinggi-tingginya sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

7. Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

9. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk ASN

1. THR tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

2. THR tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. THR tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.

4. THR tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

5. THR tahun 2023 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

6. Dalam hal THR tahun 2023 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.

7. Pemberian THR tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Pemberian THR tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

9. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) THR, hanya dibayarkan 1 (satu) THR yang nilainya paling besar.

10. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.

11. Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan THR sebagai Aparatur Negara dan THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.

Ketentuan Pembayaran THR 2023 untuk Pegawai Non ASN

1. Kepada Pegawai Non ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan.

2. Pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pegawai Non ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja.

b. Anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan.

c. Memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra