tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya buka suara soal helikopter Polri yang disewakan untuk membawa pasangan pengantin. Menurut Tito masalah tersebut sudah selesai dengan pemberian sanksi terhadap pilot yang bersangkutan.
Tito menjelaskan bahwa pemakaian helikopter milik Polri itu terjadi karena faktor saling kenal antara pilot dan pasangan yang menikah tersebut.
"Masalah heli memang tidak ada ditemukan masalah pembayaran uang, dan lain-lain. Motifnya mungkin karena kenal, kebetulan dia mau ke sana [lokasi pernikahan], pakai itu. Tapi bagi Polri tidak nyaman," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Tito menyatakan, pemakaian helikopter polisi untuk urusan pribadi tidak bisa dibenarkan. Mantan Kapolda Papua itu menegaskan, helikopter hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas karena memakai bahan bakar yang dibayar dengan uang negara. Meski tak merinci sanksinya, Tito mengaku sudah memberikan hukuman bagi pilot tersebut.
"Yang bersangkutan ditarik ke Jakarta kemudian diganti dengan yang lainnya. Kemudian diberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk pembelajaran bagi anggota lain," tegasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, helikopter yang ada di daerah Sumatera Utara itu dalam bawah kendali operasi (BKO) kepolisian bidang polisi air dan udara.
Berdasarkan informasi yang beredar, helikopter itu digunakan untuk mengantar pernikahan pengusaha berinisial RG. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan bahwa RG mengaku membayar Rp120 juta untuk menyewa helikopter tersebut. Pilot yang bersangkutan sudah ditarik dari Sumatera Utara ke Jakarta.
"Dengan kejadian kemarin ini, maka Pilot sudah ditarik ke Mabes untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi hasil nanti akan disampaikan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau pidana, karena itu kan penggunaan fasilitas dinas yang tidak tepat," tegas Setyo, Rabu (7/3/2018).
Namun, Setyo belum bisa membenarkan informasi tentang uang Rp120 juta yang dibayar pengusaha RG untuk menyewa helikopter. Menurut Setyo, hal itu masih didalami Polda Sumut serta bagian Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
"Kalau dia melanggar pidana ya diproses pidana. Tapi berikan waktu dulu untuk melaksanakan pendalaman kesalahan apa yang mereka lakukan," kata Setyo.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto