Menuju konten utama

Mabes Polri Tegaskan Helikopter Polisi Tak Boleh untuk Pernikahan

Mabes Polri menegaskan helikopter polisi tidak boleh dipakai untuk perayaan pernikahan, hanya untuk tugas.

Mabes Polri Tegaskan Helikopter Polisi Tak Boleh untuk Pernikahan
Helikopter Polri. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

tirto.id - Sempat beredar foto pasangan yang kedapatan menggunakan helikopter polisi untuk kepentingan perayaan pernikahan. Menanggapi kejadian tersebut, Mabes Polri menegaskan helikopter polisi hanya boleh untuk tugas.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri menegaskan pemakaian helikopter polisi untuk kepentingan pribadi jelas merupakan pelanggaran.

"Ya pakai heli[kopter] pribadi saja," kata Setyo, Rabu (7/3/2018). "Ya bukan disewakan, wong milik negara."

Menurut Setyo, helikopter yang ada di daerah Sumatera Utara dalam bawah kendali operasi (BKO) kepolisian bidang polisi air dan udara. Pada saat kejadian, helikopter tersebut mendapat gangguan radio.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, helikopter itu digunakan untuk pernikahan pengusaha berinisial RG. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengusaha mengaku membayar Rp120 juta untuk menyewa helikopter tersebut. Pilot yang bersangkutan sudah ditarik dari Sumatera Utara ke Jakarta.

"Dengan kejadian kemarin ini, maka pilot sudah ditarik ke Mabes untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi hasil nanti akan disampaikan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau pidana, karena itu kan penggunaan fasilitas dinas yang tidak tepat," tegas Setyo lagi.

Setyo tidak mau mengaku bahwa ada Rp120 juta yang diberikan pengusaha RG untuk menyewa helikopter. Menurut Setyo, hal itu masih didalami Polda Sumut dan bagian Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

"Kalau dia melanggar pidana ya diproses pidana. Tapi berikan waktu dulu untuk melaksanakan pendalaman kesalahan apa yang mereka lakukan," kata Setyo.

Sejauh ini, pengantin yang menyewa helikopter belum dikenakan pidana. Setyo hanya menegaskan Polri masih menyelidiki peran pengantin dalam penyalahgunaan helikopter polisi.

Baca juga artikel terkait HELIKOPTER atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari