Menuju konten utama

Tak Punya Amdal, 10 Proyek Infrastruktur Jakarta Langgar Aturan

Anies telah menugaskan Sekda untuk memanggil para kontraktor proyek dan memerintahkan penyelesaian Amdal.

Tak Punya Amdal, 10 Proyek Infrastruktur Jakarta Langgar Aturan
Anies Baswedan, berbicara pada wartawan usai agenda fitting seragam dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (12/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sepuluh pembangunan infrastruktur transportasi di Jakarta tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu-lintas. Hal itu ia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polantas di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Kita tahu ada kemacetan yang luar biasa di sekitar lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi terkemuka bahwa ada 10 titik pembangunan infrastruktur dan ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin," ujarnya Rabu (1/11/2017).

Menurut Anies, tidak adanya perencanaan yang baik dalam pembangunan infrastruktur membuat berbagai masalah muncul, mulai keterlambatan proyek sampai pemborosan anggaran dan kemacetan lalu-lintas.

Apalagi, sangat jelas bahwa setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mendapatkan rekomendasi yang didasarkan pada kelayakan Amdal.

"Amdal Lalin-nya tidak ada lalu kemudian IMB belum keluar proyeknya sudah berjalan. Tata ini yang tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena itu salah satu keputusan dalam rapat tadi adalah semua dipanggil, semua dimintai Amdal Lalin dan yang akan datang, proyek baru harus mengikuti prosedur ini," imbuhnya.

Lantaran itu lah, ia mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah untuk memanggil para kontraktor proyek dan memerintahkan penyelesaian Amdal. Sebab, kata dia, sepuluh proyek tersebut telah menyebabkan kemacetan ekstrim di beberapa ruas jalan Jakarta.

Ia mencontohkan pembangunan jalan layang (flyover) dan lintasan LRT Cawang-Pancoran menyebabkan perjalanan yang mulanya dapat ditempuh 20 menit molor hingga satu jam di waktu-waktu sibuk.

"Nanti (Amdal-nya) dilaporkan kepada Dishub dan Kepolisian. Sehingga jalan-jalan yang terkena proyek bisa diberikan alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," ujar Anies.

Sementara Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Halim Pangaraian mengatakan akan segera memeriksa 10 proyek yang tak memiliki Amdal berdasarkan rapat tersebut. Jika terbukti tak memiliki Amdal, maka selama ini otomatis terjadi pembiaran pelanggaran.

"Akan evaluasi kami cek, ini kenyataan yang mengemuka dalam pertemuan, kami akan periksa semuanya lagi. Kami sekali lagi tegaskan tata kelola itu harus ditegakkan dulu karena ini bagian dari akuntabilitas," ungkapnya di Balai Kota.

Seharusnya, kata dia, perencanaan pembangunan tak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada terganggunya kepentingan publik di Jakarta.

"Kalau tata kelola dijalankan dengan benar, maka kepentintan umum bisa terjaga, kalau tata kelola tidak jalan dengan benar maka konsekuensinya akan lebih berat," tegasnya.

Berikut 10 Titik Pembangunan Infrastruktur Lalin berdasarkan data Dinas Perhubungan:

1. Pemb. FO Pancoran

2. Pemb. FO Cipinang Lontar

3. Pemb. FO Bintaro

4. Pemb. UP Mampang Kuningan

5. Pemb. UP Kartini

6. Pemb. UP Matraman

7. Pemb. LRT Cawang - Dukuh Atas

8. Pemb. 6 ruas tol dalam kota koridor sunter-pulo gebang

9. Pemb. Tol Depok - Antasari

10. Pemb. Tol Becakayu

Baca juga artikel terkait INFRASTUKTUR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto