Menuju konten utama

Tak Kunjung Pindah, Warga Kampung Bayam Duduki Kampung Susun

Penjabat Gubernur DKI dan Jakpro dianggap melakukan dugaan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun.

Tak Kunjung Pindah, Warga Kampung Bayam Duduki Kampung Susun
Sejumlah eks warga Kampung Bayam menempati paksa Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Warga Kampung Bayam bersama Indonesia Resilience (IRES) menempati kembali rumah warga di Kampung Susun Bayam, Senin (13/3/2023).

Sikap tersebut diambil karena Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan PT Jakpro tidak melanjutkan amanah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan melakukan dugaan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit Kampung Susun Bayam.

"Makanya kita hari ini pulang ke rumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi. Padahal Desember 2021 warga Kampung Bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 januari 2023 kepada Pj Gubernur yang kami tembusan ke walikota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait.

Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespons dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” ujar Suryo, salah satu warga Kampung Bayam dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/3/2023).

Direktur Eksekutif IRES Hari Akbar Apriawan menegaskan bahwa warga akan menempati rumahnya di Kampung Susun Bayam. Mereka akan mulai menempati meski pihak pemerintah DKI Jakarta maupun Jakpro belum melakukan serah terima kunci.

“Warga akan menempati rumahnya. Tapi JAKPRO dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari.

Hari mengatakan, warga Kampung Bayam sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan cara birokrasi mulai dari penandatanganan dokumen bermaterai dengan Jakpro, bukti keterlibatan langsung hingga pembangunan kampung susun bayam hingga membayar sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada Jakpro. Akan tetapi, warga tidak kunjung memberikan kunci untuk pindah tempat tinggal ke Kampung Susun Bayam.

"Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam." imbuh Suryo.

Harapannya JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21, yakni “Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif memahami keinginan warga, tetapi mereka tidak ingin ada temuan hukum jika terburu-buru menyerahkan kepada penghuni.

"Kami berharap juga bahwa warga bisa sesegera mungkin bisa menghuni Rusun, namun kami tidak ingin terjadi kesalahan adaministratif yang berdampak pada temuan hukum di kemudian hari," kata Syachrial kepada Tirto, Selasa.

Syachrial mengaku, Jakpro akan berupaya untuk segera memberikan legalitas dalam pengelolaan rusun tersebut.

"Oleh karenanya kami terus berdiskusi dengan Dinas-dinas terkait di Pemprov DKI utk memberikan kejelasan legalitas atas pengelolaan Rumah Susun tersebut," kata Syachrial.

Baca juga artikel terkait KAMPUNG BAYAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri