Menuju konten utama

Tak Ada Perlakuan Khusus Pembuatan e-KTP DKI untuk Sopir Angkot

Sandiaga sebelumnya mengaku akan meminta bantuan Disdukcapil untuk membuat e-KTP bagi sopir angkot.

Tak Ada Perlakuan Khusus Pembuatan e-KTP DKI untuk Sopir Angkot
Sejumlah pengemudi angkot biasa trayek Tanah Abang melakukan aksi mogok dengan memarkir puluhan angkot di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim tak akan memberi perlakuan khusus untuk sopir angkot yang akan membuat e-KTP domisili DKI Jakarta.

Jaminan itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, yang hendak membantu pembuatan e-KTP bagi sopir angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembuatan e-KTP bagi sopir angkot akan dilakukan agar mereka bisa ikut serta program Pemprov DKI bertajuk OK Otrip.

"Iya bisa, diikuti persyaratannya. Pertama, diurus surat pindah dulu dan di Jakarta harus ada alamat yang menampung untuk Kartu Keluarganya. Atau buat KK sendiri, dengan alamat Jakarta," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Jumat (2/2/2018).

KTP DKI Jakarta wajib dimiliki sopir angkot yang ingin bergabung dalam program OK Otrip. Menurut klaim Sandiaga, hingga saat ini masih banyak sopir angkot atau angkutan umum yang tak memiliki e-KTP DKI.

"Untuk [pengemudi] yang tidak ber-KTP DKI ya nanti kami bantu buatkan KTP DKI," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Sandiaga mengaku akan meminta bantuan Disdukcapil untuk membuat e-KTP bagi sopir angkot. Namun, Zudan berkata pelayanan khusus tak akan diberikan kepada para sopir angkot.

"Sekarang semua sudah mudah jadi tidak perlu dipermudah lagi," tutur Zudan.

Baca juga artikel terkait OK OTRIP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari