tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mencatat ada 30.715 pendaftar lowongan CPNS Calon Hakim hingga penutupan proses pendaftaran via daring, pada Sabtu pekan kemarin. MA juga akan menutup penerimaan calon hakim via pos pada hari ini, Kamis malam, 31 Agustus 2017.
"Penerimaan calon hakim sejak tanggal 1 sampai 26 Agustus 2017 secara online telah berakhir, dan ditutup pada tanggal 26 jam 23.59 WIB," kata Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (31/8/2017).
Dengan perkiraan bahwa jumlah pendaftar hampir mencapai 31 ribu, tingkat persaingan pendaftar dalam proses seleksi CPNS Calon Hakim akan lumayan ketat. Seleksi ini hanya akan menerima 1.684 calon hakim. Artinya, secara statistik, 1 kursi calon hakim bisa diperebutkan 20-an pelamar.
Pudjoharsoyo mengatakan para pendaftar akan menjalani sejumlah tahapan seleksi untuk mengisi pos calon hakim di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara itu.
Setelah penutupan pendaftaran, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan administrasi pendaftar. Nama-nama yang lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan pada 5 September 2017.
Setelah itu, para kandidat lalu akan mengikuti sejumlah tahap proses seleksi sebelum resmi menjadi hakim. Seleksi tahap pertama adalah tes kemampuan dasar.
Pelaksanaan tes kemampuan dasar melibatkan Panselnas yang terdiri atas Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sesuai dengan Peraturan MA nomor 2 tahun 2011 tentang Penerimaan Hakim.
Tes kemampuan dasar akan digelar di 13 kantor regional, 7 UPT, dan 10 fasilitas pengadilan tingkat banding, baik pengadilan banding agama, pengadilan banding umum dan pengadilan banding tata usaha.
Ujian kemampuan dasar ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Prosesnya mirip ujian masuk universitas, yakni dengan standar kelulusan yang ditentukan panitia seleksi. Di tahap seleksi ini, MA akan menyaring jumlah peserta seleksi menjadi 5.052 calon hakim saja.
"Ini penentu yang sama sekali tidak bisa diotak-atik dan ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari BKN dan Menpan yang tergabung dalam panitia nasional," kata Pudjoharsoyo.
Kemudian, setelah lolos seleksi tahap 1, para Calon Hakim peserta seleksi CPNS 2017 akan mengikuti ujian tahap kedua, yaitu tes kemampuan bidang.
Para peserta seleksi tahap ini juga akan mengikuti ujian dengan CAT khusus untuk seleksi hakim. Lalu, usai tes CAT, para pelamar akan mengikuti psikotes. Terakhir, mereka akan menjalani tes wawancara.
"Wawancara ini penanggung jawabnya Hakim Agung Ketua Kamar Pidana, bapak Dr. Artidjo Alkostar," kata Pudjoharsoyo.
Pudjoharsoyo menerangkan ada beragam kriteria penilaian kelulusan di tes kemampuan bidang. Dalam tes CAT, semua penilaian sepenuhnya ditentukan secara otomatis oleh sistem. Sementara untuk wawancara dan psikotes ditentukan oleh panitia.
Proporsi penilaian di dalam tes kemampuan bidang ini terdiri atas 50 persen berdasarkan nilai ujian CAT, 25 persen nilai psikotes, dan 25 persen dari nilai tes wawancara. Ketiga penilaian itu akan saling berhubungan sehingga panitia seleksi meloloskan calon hakim dengan mempertimbangkan hasil semua jenis tes itu.
Tes kemampuan bidang itu akan meloloskan 1.684 pelamar calon hakim. Tapi, 1.684 peserta lolos seleksi itu masih harus menjalani masa pendidikan sebelum resmi diangkat menjadi hakim.
Mereka akan mengikuti pendidikan hakim selama 2 tahun. Apabila mampu menyelesaikan pendidikan, para calon hakim itu akan dilantik dan berdinas di lokasi sesuai penugasan Mahkamah Agung.
"Pada pertengahan 2020, kami baru bisa menempatkan peserta yang lolos tadi ke sejumlah daerah sebagaimana formasi yang sudah diberikan Kemenpan," kata Pudjoharsoyo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom