Menuju konten utama
Update Vaksin COVID-19

Syarat Penerima Vaksin Gratis di pedulilindungi.id

Syarat penerima vaksin gratis di pedulilindungi.id dan cara cek penerimanya melalui laman pedulilindungi.

Syarat Penerima Vaksin Gratis di pedulilindungi.id
Petugas menurunkan kontainer berisi Lima Belas Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 tahap ketiga di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021). FOTO/Lukas/ Biro Pers Sekretariat Negara

tirto.id - Pemerintah akan memberikan program vaksinasi massal COVID-19 secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang dimulai pada hari ini, Rabu (13/1/2021).

Syarat Penerima Vaksin Gratis

Vaksin yang diberikan ini gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa ada persyaratan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

"Setelah menerima masukan dari masyarakat dan setelah kalkulasi ulang melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara dapat saya sampaikan vaksin COVID-19 untuk masyarakat gratis," kata Presiden Joko Widodo pada 16 Desember lalu.

Pada tahap pertama, tenaga kesehatan menjadi prioritas utama penerima vaksin di mana pemerintah akan mengirimkan SMS blast kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang akan divaksin tersebut.

Bagi para Nakes yang telah mendapatkan SMS tersebut, diminta untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs https://pedulilindungi.id.

Cara Cek Penerima Vaksin COVID-19

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah nama dan NIKnya masuk sebagai daftar penerima vaksin pertama, bisa melakukan pengecekan dengan langkah berikut seperti dikutip dari akun instagram Peduli Lindungi:

  1. Kunjungi laman pedulilindungi.id.
  2. Periksa status NIK Anda dalam program vaksinasi COVID-19 dengan mengklik kolom “Periksa” yang berada di bagian paling atas.
  3. Masukkan nama sesuai KTP dan NIK Anda.
  4. Jika NIK sudah terdaftar di pedulilindungi.id, maka akan ada tampilan pemberitahuannya.
  5. Jika NIK Anda belum terdaftar, namun telah mendapatkan sms blast atau Anda merupakan anggota Tenaga Kesehatan (Nakes), maka segera kirimkan data berupa Nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes dan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes melalui email vaksin@pedulilindungi.id dengan judul "VAKSIN NAKES_NIK Anda".
Dikutip Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengharapkan agar 70 persen masyarakat di Indonesia mau mengikuti vaksinasi COVID-19 agar tercipta kekebalan komunitas (herd immunity).

"Jadi seluruh 70 persen dari umat manusia di dunia harus bisa divaksinasi agar tujuan itu tercapai. Partisipasi dari teman-teman, dari seluruh rakyat Indonesia akan sangat menentukan keberhasilan program ini," kata Budi Gunadi di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo rencananya akan menjadi orang yang pertama melakukan vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Sinovac pada hari ini.

"Atas izin Bapak Presiden kita memulai program vaksinasi nasional. Pesan saya hanya satu kepada rakyat Indonesia bahwa vaksin ini adalah alat yang bisa dipakai untuk melindungi diri kita tapi yang lebih penting vaksin ini juga digunakan untuk melindungi keluarga, tetangga kita, melindungi rakyat indonesia dan peradaban umat manusia di dunia," jelas Budi.

Menurut Budi, keberhasilan program vaksinasi membutukan partisipasi setidaknya 70 persen dari masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau "Emergency Use Authorization" (EUA) untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac pada Senin (11/1/2021).

EUA diberikan setelah BPOM mendapatkan data dari uji klinis tahap ketiga yang dilakukan di Bandung, Turki, dan Brazil.

BPOM menyebut data efikasi virus Sinovac berdasarkan uji klinis tahap ketiga di Bandung adalah sebesar 65,3 persen atau telah memenuhi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 50 persen.

Sebelumnya hasil uji klinis tahap ketiga di Turki menunjukkan efikasi sebesar 91,25 persen dan di Brazil sebesar 78 persen.

Pada aspek keamanan pun dipastikan vaksin Sinovac tidak memiliki efek samping berat namun hanya ringan hingga sedang yaitu nyeri, iritasi, pembengkakan, serta efek samping sistemik berupa nyeri otot, kelelahan dan demam.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (8/1/2021) memastikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac suci dan halal.

Keputusan itu dihasilkan setelah diskusi panjang rapat komisi fatwa pasca mempelajari data vaksin Sinovac terkait penggunaan bahan-bahan yang sifatnya tidak halal.

Baca juga artikel terkait SYARAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH