Menuju konten utama

Syarat Mudik 2021 Mobil Pribadi & Titik Penyekatan Jateng, Jatim

Syarat dan berkas yang harus dipersiapkan untuk perjalanan selama periode larangan mudik lebaran 2021 bagi pengguna kendaraan pribadi.

Syarat Mudik 2021 Mobil Pribadi & Titik Penyekatan Jateng, Jatim
Ilustrasi Mudik. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Serangkaian persyaratan diberlakukan bagi para pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan maupun mudik pada periode 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut berlaku bagi perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat, termasuk mobil pribadi.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi meliputi pemenuhan sejumlah berkas atau dokumen, hingga karantina. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah titik penyekatan di 8 provinsi di Jawa, Sumatera dan Bali.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bahwa pengendalian ini dilakukan untuk menekan mobilitas masif yang terjadi beberapa kali selama libur panjang.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Adita dalam rilis Dephub.

Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk perjalanan selama pengetatan larangan mudik

Ketentuan terkait berkas persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Berukut sejumlah syarat dan berkas yang harus dipersiapkan untuk melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran 2021 bagi pengguna kendaraan pribadi:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19.
2. Pegawai swasta

  • Print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19.
3. Pekerja sektor informal dan non pekerja

  • Print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.

    Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen atau surat keterangan negatif tes GeNose C19.

Aturan mudik bagi pengguna kendaraan pribadi

Pemerintah melalui Dephub menyebutkan beberapa aturan mudik bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan umum. Aturan tersebut sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.
  • Calon pelaku perjalanan laut dihimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Titik penyekatan Jawa, Sumatera, dan Bali

Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.

Mengutip Antara, titik penyekatan tersebut terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.

Di Sumatera titik penyekatan terdapat di Provinsi Lampung yang berjumlah 8 titik, sebagai berikut:

  • Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
  • Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong,
  • Lampung Barat.
  • Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos
  • Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
  • Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
  • Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
Di Jawa, titik penyekatan berada di wilayah-wilayah berikut

1. Banten

  • Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
  • Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
  • Jalan arteri Gerbang Citra Raya
  • Pasar Kemis
  • Kronjo
  • Tigaraksa
  • Jayanti (Cisoka)
  • Solear
  • Simpang Asem
  • Simpang Pusri
  • Gayam Pandeglang
  • Gerem
  • Gerbang Pelabuhan Merak
  • Pelabuhan Bojonegara
  • Jasinga
  • Cilograng.
2. DKI Jakarta

  • Tol Arah Cikampek
  • Tol Arah Merak
  • Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
  • Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
  • Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
  • Terminal Pulogebang
  • Terminal Kampung Rambutan
  • Terminal Kalideres
3. Bandung

  • Gerbang Tol Cileunyi
  • Cikalang Barat Cileunyi
  • Lingkar Barat Nagreg,
  • Gerbang Tol Soreang
  • Nata Endah Kopo
  • Menger Dayeuhkolot
  • Simpang Kersen Bojongsoang
  • Simpang Patrol Kutawaringin
4. Jawa Tengah

  • Tol Pejagan
  • Tol Kalikangkung
  • Pangkalan Truk Kecipir Brebes
  • Jalur Selatan Patimuan Cilacap
  • Mergo Cilacap
  • Jalur Pantura Sarang
  • Jalur Pantura Rembang
  • Jalur Pantura Cepu Blora
  • Jalur Selatan Prambanan Klaten
  • Bagelen
  • Purworejo
  • Jalur Tengah Salam Magelang
  • Cemorokandang Karanganyar
  • Sambungmacan Sragen
  • Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta

  • Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur

  • Madiun-Magetan
  • Madura Utara
  • Madura Selatan
  • Gerbang Tol Ngawi
  • Gerbang Tol Probolinggo
  • Gersik-Lamongan
  • Nganjuk-Jombang
  • Jombang-Mojokerto
  • Blitar-Kediri
  • Kediri-Malang
  • Bojonegoro-Tuban
  • Ngawi-Madiun
  • Sidoarjo-Pasuruan
  • Mojokerto-Sidoarjo
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Situbondo
  • Pasuruan-Malang
  • Malang-Lumajang
  • Situbondo-Banyuwangi
  • Jember-Lumajang
  • Ngawi-Madiun
Sementara untuk wilayah Bali titik penyekatan antara lain di lokasi:

  • Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
  • Pelabuhan Padangbai menuju NTB
  • Simpang tiga Megati Tabanan
  • Simpang empat Masceti Gianyar
  • Simpang empat Pangbai Karangasem

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari