tirto.id - Seluruh kartu ATM/Debit wajib berbasis chip mulai 1 Januari 2022 mendatang, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, paling lambat 31 Desember 2021, semua kartu ATM berbasis magnetic stripe harus sudah diganti menjadi kartu versi chip.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Sejumlah bank sudah meminta nasabahnya segera mengajukan penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi berbasis chip dengan mendatangi sejumlah kantor unit terdekat.
Ada juga bank yang berupaya mempercepat migrasi kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu chip dengan menerapkan kebijakan pemblokiran pada jauh hari sebelum akhir tahun.
Jadwal pemblokiran kartu ATM magnetic stripe di sejumlah bank tersebut beragam. Misalnya, Bank Mandiri bakal melakukan pemblokiran kartu ATM magnetic stripe secara bertahap, mulai 1 April 2021.
Sementara Bank Negara Indonesia (BNI) berencana memblokir kartu ATM magnetic stripe setelah 30 April 2021. Kebijakan serupa akan diterapkan Bank Tabungan Negara (BTN) per 7 Juni 2021.
Bank-bank lain menetapkan target bervariasi terkait kapan proses konversi kartu ATM magnetic stripe tuntas. Ada yang menargetkan pertengahan 2021, atau memberi waktu sampai akhir tahun.
Kenapa Harus Ganti Kartu ATM Chip?
Kenapa kartu ATM magnetic stripe harus diganti jadi kartu berbasis chip? Ketentuan ini berkaitan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menerapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) pada kartu ATM/Debit.
Pemberlakuan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama, meningkatkan keamanan transaksi. Kartu ATM berbasis chip diyakini lebih aman dari risiko kejahatan skimming ketimbang versi magnetic stripe.
Skimming adalah teknik menduplikasi data dari kartu, baik kartu ATM/Debit, credit card, ataupun sejenisnya. Pelaku skimming berpeluang mencuri duit nasabah jika bisa menduplikasi data kartu.
Perbedaan kartu ATM magnetic stripe dan chip yang paling mencolok terlihat di desainnya. Kartu ATM magnetic stripe cuma dilengkapi pita hitam di salah satu sisi, umumnya bagian belakang.
Sementara kartu ATM berbasis chip dibekali chip kecil, mirip sim card ponsel, di bagian muka. Chip tersebut sudah memuat berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data. Dengan begitu, data ATM bisa tersimpan lebih aman sehingga meminimalisir risiko pencurian data nasabah dan skimming.
Selain dari segi desain, ada sejumlah aspek lain yang membedakan kartu ATM magnetic stripe dan kartu chip. Mengutip informasi dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berikut sejumlah perbedaan itu.
Karakteristik Kartu ATM Magnetic Stripe:
- Data nomor kartu, expiry date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe
- Data mudah digandakan
- Terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang dipakai saat transaksi
- Satu kartu hanya menampung satu aplikasi
- Harga kartu lebih murah.
Karakteristik Kartu ATM Chip:
- Data yang disimpan lebih banyak dalam chip yang punya CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi
- Data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan
- Keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM
- Satu kartu dapat berisi lebih dari satu aplikasi
- Harga kartu lebih mahal.
Syarat Ganti Kartu ATM Chip Mandiri, BCA, BRI, BNI, BTN
Sejumlah bank, termasuk bank-bank milik negara, telah merilis informasi mengenai tata cara dan persyaratan mengganti kartu ATM magnetic stripe dengan kartu ATM chip.
Mayoritas bank mempersilakan nasabahnya mendatangi kantor unit atau cabang terdekat untuk mengajukan permintaan menukar kartu ATM versi lama dengan kartu chip. Namun, ada juga yang menyediakan fasilitas khusus tanpa harus ke kantor bank.
Berikut info cara ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip serta persyaratannya di Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BCA.
1. Penukaran Kartu ATM Chip di Mandiri
Dalam siaran resminya, Bank Mandiri mengumumkan kartu ATM magnetic stripe milik nasabahnya bakal dinonaktifkan dalam 3 tahap di tahun 2021. Apabila sudah diblokir, kartu ATM Mandiri versi lama tidak bisa dipakai bertransaksi, kecuali nasabah menukarnya dengan kartu berbasis chip.
Jadwal pemblokiran kartu ATM Mandiri magnetic stripe adalah sebagai berikut:
- Tahap I mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022
- Tahap II mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025
- Tahap III mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
Bank Mandiri menerapkan mekanisme khusus penggantian kartu ATM/Debit dari magnetic stripe menjadi versi chip. Tujuannya agar penggantian itu bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.
Selain itu, Bank Mandiri memastikan limit transaksi, biaya kartu, dan cara transaksi kartu ATM chip tidak berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe.
Penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu chip bisa dilakukan di kantor-kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Saat meminta penukaran kartu, nasabah Bank Mandiri cukup membawa kartu identitas dan kartu debit magnetic stripe yang akan diganti.
"Khusus di wilayah Jakarta dan Bekasi, kami juga menempatkan fasilitas CS Machine (CSM) untuk memudahkan penggantian kartu chip secara online," ujar Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto dalam keterangan resminya.
Fasilitas Mandiri CSM itu berada di Jakarta Pondok Indah Mall, Senayan City Mall, Kota Kasablanka Mall, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.
2. Penukaran Kartu ATM Chip di BNI
Melalui siaran resminya pada 14 Maret 2021 lalu, BNI meminta nasabahnya untuk segera menukar kartu ATM/Debit magnetic stripe dengan kartu ATM/Debit chip.
"Jika nasabah BNI masih menggunakan kartu ATM/debit jenis magnetic stripe, baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartunya paling lambat 30 April 2021, tanpa dikenakan biaya," tulis BNI.
Bank pelat merah tersebut menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu 30 April 2021, kartu ATM belum diganti menjadi berbasis chip, BNI dapat menonaktifkan kartu ATM magnetic stripe.
Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) sebagai berikut:
- 532668
- 537176
- 526422
- 526423
- 526921
- 519893
- 517892
- 517863
- 517885 (Kartu berlogo Mastercard)
- 194684
- 194690
- 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Nasabah BNI bisa meminta penukaran kartu ATM/Debit magnetic stripe menjadi kartu ATM/Debit chip dengan mendatangi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
Alternatif lainnnya, nasabah BNI bisa meminta ganti kartu ATM melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account), layanan cepat BNI, yang di antaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya. Daftar alamat lokasi BNI SONIC bisa dilihat melalui link ini.
Syarat penukaran adalah nasabah BNI membawa Kartu Identitas Asli, seperti KTP, dan Kartu Debit BNI lama yang masih menggunakan magnetic stripe.
Nasabah BNI yang sudah mengganti kartu ATM/Debit magnetic stripenya jadi kartu debit chip bisa mendapat cash back atas transaksi pertama di ecommerce maupun via EDC di sejumlah toko yang telah ditentukan bank tersebut.
3. Penukaran Kartu ATM Chip di BRI
Direktur Bisnis Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Handayani menyatakan sosialisasi terkait migrasi kartu ATM Debit magnetic stripe ke kartu ATM Debit Chip tersu dilakukan kepada nasabah bank pelat merah itu. Hingga akhir Februari 2021, proses konversi ke kartu chip sudah 82 persen.
"Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu ber-chip BRI akan tercapai 100 persen," kata Handayani dalam siaran resmi BRI.
Nasabah BRI bisa meminta penukaran kartu ATM/Debit magnetic stripe menjadi kartu chip dengan mengunjungi 9.000 kantor unit kerja BRI di seluruh Indonesia.
Saat meminta penggantian kartu, Nasabah BRI hanya perlu membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP. Proses penukaran ini dipastikan tanpa biaya alias gratis.
4. Penukaran Kartu ATM Chip di BCA
Bank Central Asia (BCA) pun meminta nasabahnya yang memiliki kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA magnetic stripe segera menukarkannya dengan kartu ATM chip sebelum 31 Desember 2021.
Hingga akhir 2020, jumlah Kartu Debit BCA tercatat mencapai 22,5 juta. Sekitar 18,5 juta kartu di antaranya (80 persen) sudah menggunakan chip.
Meskipun BCA memberi waktu penukaran kartu ATM/Debit chip sampai akhir 2021, bank tersebut menegaskan makin cepat penggantian kartu dilakukan, makin baik guna meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Penukaran kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA versi magnetic stripe dengan kartu berbasis chip dapat dilakukan oleh para nasabah dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat. Layanan itu bisa diakses melalui Customer Service.
Nasabah BCA juga bisa menukarkan kartu ATM magnetic stripe dengan kartu ATM chip melalui mesin CS Digital. Adapun CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan Customer Service melalui satu mesin, yang bisa diakses secara self service di kantor cabang BCA. Daftar lokasi CS Digital BCA bisa dilihat di link ini.
Persyaratan yang harus dibawa oleh nasabah saat penukaran adalah KTP beserta Paspor BCA versi lama (Kartu ATM magnetic stripe).
5. Penukaran Kartu ATM Chip di BTN
BTN sudah mengumumkan bahwa kartu ATM/Debit jenis magnetic stripe milik nasabahnya tidak akan dapat digunakan lagi mulai tanggal 7 Juni 2021. Pengumuman ini dirilis akun twitter BTN, 23 Maret lalu.
Maka itu, BTN meminta nasabahnya segera melakukan penukaran guna mendapat kartu ATM/Debit jenis chip. Proses penukaran kartu bisa dilakukan oleh nasabah melalui seluruh outlet Bank BTN.
Layanan penggantian kartu ATM/Debit jenis magnetic stripe menjadi kartu chip diberikan oleh BTN secara gratis.
Penulis: Addi M Idhom