tirto.id - Pemerintah Indonesia menerbitkan Kartu Prakerja yang ditujukan untuk masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan.
Kartu Prakerja nantinya akan digunakan untuk mengembangkan kompetensi serta daya saing angkatan kerja di Indonesia.
Awalnya program ini diprioritaskan bagi para pencari kerja usia muda. Namun, saat pandemi COVID-19 yang membuat banyak pekerja serta pelaku usaha merugi, maka saat ini kartu ini diprioritaskan bagi mereka yang terdampak.
Mitra Prakerja sendiri merupakan setiap lembaga pelatihan milik pemerintah, BUMN, BUMD ataupun lembaga swasta yang bergabung bersama Prakerja.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi mitra Prakerja sebagaimana dilansir dari laman resmi Prakerja.go.id.
- Badan usaha harus memiliki kerjasama dengan mitra platform digital resmi Kartu Prakerja, antara lain Tokopedia, Skill Academy, Bukalapak, MauBelajarApa, Pintaria, Sekolahmu, Kemnaker dan Pijarmahir.
- Sistem tata kelola yang dimiliki mendukung program Kartu Prakerja
- Pelatihan yang diselenggarakan harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Memiliki kurikulum yang terstruktur
- Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan
- Menyediakan tenaga pendidik dengan kualifikasi yang relevan
- Memiliki sistem evaluasi pembelajaran
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS (Online Single Submission) bagi badan usaha swasta.
Kartu Prakerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020.
Prakerja berada dibawah komite Cipta Kerja yang dinaungi oleh 6 menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Dengan kartu ini, nantinya penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang akan berbentuk non-tunai.
Saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pelatihan di berbagai platform yang telah bekerja sama dengan Prakerja. Namun, saldo juga dapat hangus jika tidak digunakan setelah 30 hari masa pencairan dana. Saldo yang hangus akan kembali ke rekening kas negara.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo