tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 jenjang SMA jalur prestasi akan dibuka pada 13-15 Juni 2022.
Selain jalur prestasi, PPDB jenjang SMA juga membuka tiga jalur lainnya, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Untuk jalur prestasi terdiri dari 2 macam, yaitu prestasi akademik dan prestasi non-akademik, di mana di mana penilaian kedua jalur masuk ini berdasarkan prestasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang Alur Pelaksanaan PPDB 2022 menyebutkan, pada PPDB jalur prestasi akademik, seleksi yang diterima berdasarkan rerata nilai rapor 30 persen, persentil nilai rapor 30 persen, dan prestasi akademik 30 persen.
Sementara, 10 persen sisanya dinilai berdasarkan prestasi non-akademik serta persentil non-akademik.
Kuota untuk penerimaan CPDB DKI Jakarta untuk jalur prestasi akademik adalah sebanyak 18 persen dari total daya tampung.
Sementara untuk jalur prestasi non-akademik adalah 5 persen dari daya tampung.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jakarta 2022 Jalur Prestasi
Dilansir laman resmi PPDB DKI Jakarta, ada sejumlah persyaratan pendaftaran yang wajib diikuti oleh calon pendaftar PPDB SMA Jakarta 2022 jalur prestasi. Berikut uraiannya:
1. Mengakses situs publik PPDB daring DKI Jakarta di link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
2. Mengisi formulir secara daring.
3. CPDB jenjang SMA menyertakan dokumen dengan cara mengunggah:
- Kartu keluarga (KK);
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, serta kelas 9 semester 1 jenjang SMP/sederajat;
- Sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK;
- Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai.
5. Melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas yang telah diunggah.
6. Mencetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran untuk proses pendaftaran.
7. Melakukan pengajuan akun di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
CPDB yang mengikuti prapendaftaran untuk jenjang SMA jalur prestasi adalah calon peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Lulusan tahun 2020 dan tahun 2021;
- Berasal dari sekolah yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan, dan/atau satuan pendidikan sekolah asing
- Diwajibkan melakukan pra pendaftaran pada 17 Mei hingga 14 Juni 2022 terlebih dahulu.
Jadwal Seleksi PPDB SMA Jakarta 2022 Jalur Prestasi
Seleksi PPDB SMA DKI Jakarta 2022 untuk jalur prestasi terdiri dari beberapa tahap, yang dimulai dari pendaftaran hingga lapor diri. Berikut jadwal lengkapnya:
Editor: Addi M Idhom