tirto.id - Pendaftaran PPDB MAN DKI Jakarta Jalur Reguler dibuka pada tanggal 9 Juni 2022 mulai pukul 08.00 dan ditutup pada tanggal 10 Juni 2022 pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi akhir PPDB MAN DKI Jakarta Jalur Reguler akan berlangsung pada 10 Juni 2022, pukul 16.00 WIB.
Seperti tercantum pada Juknis PPDB Madrasah Jakarta 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kemenag DKI, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 harus mengikuti tahap pelaksanaan PPDB Jalur Reguler.
Tahap pertama dimulai dengan pengajuan akun secara online oleh CPDB pada 25 Mei yang berakhir 6 Juni 2022, pukul 15.00 WIB.
Jadwal lengkap pelaksanaan PPDB MAN DKI Jakarta Periode 2022 / 2023 Jalur Reguler adalah sebagai berikut:
Link Pendaftaran PPDB MAN Jakarta 2022 Jalur Reguler
Untuk link pendaftaran PPDB MAN Jakarta Jalur Reguler dapat dilakukan dengan membuka laman berikut ini:
https://ppdb-madrasahdki.com/#/
Selanjutnya pilih PPDB Online Jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Kemudian ikuti instruksi yang disarankan.
Syarat Umum PPDB MAN DKI Jakarta
Persyaratan umum bagi calon peserta didik baru (kelas X) yang mengikuti PPDB jenjang MAN, adalah:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pendok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
- Khusus peserta didik baru (Kelas X), baik WNI atau WNA yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tata Cara seleksi PPDB MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler:
Berikut ini tata cara seleksi PPDB MAN DKI Jakarta yang dapat mengikuti Jalur Reguler:
- CPDB berasal dari madrasah atau sekolah.
- Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan nilai rapor selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar.
- CPDB dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 peminatan di madrasah yang sama.
- CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar di madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.
- CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain.
- CPDB yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
- CPDB yang diyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
- Kuota untuk Jalur Reguler 20% dari daya tampung.
Editor: Addi M Idhom