tirto.id - Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 jalur madrasah, maka diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online.
Lapor diri PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 jalur madrasah bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (8/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Kemudian, setelah melakukan lapor diri secara online, orang tua/wali harus melakukan laapor diri langsung ke madrasah tujuan dan harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Lapor diri dilakukan di laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 https://ppdb-madrasahdki.com.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN sudah diumumkan pada Selasa (7/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Adapun, berikut ini merupakan jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022:
Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Syarat Umum Peserta MTsN PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
Berikut ini adalah sejumlah syarat umum untuk calon didik peserta untuk MTsN PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang ederajat.
- Khusus calon peserta didik baru baik WNI atau WNA untuk kelas 7 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
Editor: Addi M Idhom