Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta MTsN ppdb-madrasahdki.com

Link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Link Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta MTsN ppdb-madrasahdki.com
Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN akan diumumkan pada hari ini, Selasa, 7 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.

Setelah Anda dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (8/6/2022) besok. Dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.

Link Pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta untuk Jenjang MTsN

Link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta

KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
Pengajuan AkunOnline25 Mei - 6 Juni 202224 jam (Hari terakhir ditutup pkl 15.00 WIB)
Pendaftaran Madrasah MTsN dan MAN Serta SeleksiOnline6 - 7 Juni 202224 jam (Pendaftaran Dimulai Pukul 08:00 Hari Pertama dan Ditutup Pukul 15:00 Pada Hari Terakhir)
Pengumuman Hasil Seleksi AkhirOnline7 Juni 202216:00 WIB
Lapor DiriOnline8 Juni 202224 jam (Lapor Diri Dimulai Pukul 08:00 dan Ditutup Pukul 23:59)

Cara Lapor Diri PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.

  1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
  2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
  3. Melakukan klik tombol lapor diri.
  4. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Syarat Pemberkasan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022

Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:

  1. Tanda bukti lapor diri online
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
  4. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
  5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.

Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Addi M Idhom