Menuju konten utama

Syarat dan Alokasi Formasi CPNS 2019 Putra/Putri Papua

Putra/Putri Papua dan Papua Barat jadi salah satu formasi khusus CPNS 2019 instansi pusat selain Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Tenaga Pengamanan Siber.

Syarat dan Alokasi Formasi CPNS 2019 Putra/Putri Papua
Sejumlah peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di aula Gedung IT Centre Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Pemerintah melalui KemenPAN-RB membuka formasi khusus dalam penerimaan CPNS 2019 yang salah satunya yakni Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Hal itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada 30 Oktober 2019.

Dalam PermenPAN-RB itu, dijelaskan bahwa kebutuhan formasi khusus terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, serta Tenaga Pengamanan Siber.

Untuk formasi khusus di atas merupakan penetapan kebutuhan dan jenis jabatan CPNS di instansi pusat. Sedangkan untuk instansi daerah, formasi khusus yang dimaksud adalah Cumlaude, Diaspora, dan Penyandang Disabilitas.

Persyaratan Umum

Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Alokasi Formasi

Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:

  • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi
  • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 (duaratus satu) sampai dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi
  • Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 (seribu satu) sampai dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3 (tiga) formasi
  • Bagi instansi yang mendapat alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi

Jabatan dan Unit Kerja

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Hingga hari ini, BKN maupun instansi yang membutuhkan belum mengumumkan alokasi kebutuhan formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Menurut BKN, alokasi dan rincian jabatannya akan diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum pendaftaran CPNS 2019 dibuka atau sebelum tanggal 11 November 2019.

Sementara, pada tahun 2019 ini, pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH