Menuju konten utama

Syarat Ambil PIN PPDB Jatim 2020: SKL/Ijazah, KK, Surat Domisili

Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020 bisa dilakukan mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020 sampai 12 Juni 2020.

Syarat Ambil PIN PPDB Jatim 2020: SKL/Ijazah, KK, Surat Domisili
Sejumlah calon siswa melakukan registrasi pendaftaran di SMAN 1 Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Timotius.

tirto.id -

Pendaftaran PPDB Jatim 2020 dibuka mulai 15-16 Juni 2020. Sebelum memulai pendaftaran, peserta didik harus melakukan verifikasi raport dan pengambilan PIN terlebih dahulu. Pengambilan PIN bisa dilakukan mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020 sampai 12 Juni 2020 melalui website ppdb.jatim.net.

Berikut ini tahapan pendaftaran PPDB Jatim 2020 untuk SMA/SMK, syarat, dan tata cara pengambilan PIN untuk mendaftar PPDB Jatim 2020.

Tahap Pendaftaran PPDB Jatim 2020

1. Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.

2. Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs ppdbjatim.net.

3. Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net.

4. Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.

5. Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 8 Juni 2020 s.d. 20 Juni 2020.

Syarat Pendaftaran PPDB Jatim 2020

Sekolah Menengah Atas (SMA)

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persyaratan Khusus SMK

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

- Tata Busana

- Multimedia

- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:

- Teknologi Konstruksi dan Properti

- Teknik Industri

- Farmasi

- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:

- Seni Patung

- Seni Musik

- Seni Karawitan

- Seni Pedalangan

- Seni Teater Pemeranan

- Produksi dan Siaran Program Radio

- Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

- Tata Boga

- Usaha Perjalanan Wisata

- Perhotelan

- Spa dan Beauty Therapy

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

- Teknik Alat Berat

Verifikasi Siswa Pendaftar PPDB Jatim 2020

Verifikasi bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun ini (2020)

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.

3. Siswa mengisi form laporan pada sistem jika terjadi kesalahan nilai.

Verifikasi bagi Siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu

Lihat prosedur pada Tata Cara Pengambilan PIN.

Syarat dan Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2020

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020)

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

2. Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.

3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

5. Menentukan titik lokasi rumah.

6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020) yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

5. Menentukan titik lokasi rumah.

6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu

1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs : https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.

5. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

6. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

7. Menentukan titik lokasi rumah.

8. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH