tirto.id - Kemenpora telah merilis susunan dan aturan upacara bendera peringatan hari Sumpah Pemuda 2024. Berikut ini informasi mengenai susunan upacara hari Sumpah Pemuda 2024, beserta aturan dan ketentuannya.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024 akan diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia pada Senin, 28 Oktober 2024. Peringatan Sumpah Pemuda ke-96 pada 2024 ini mengusung tema “Maju Bersama Indonesia Raya”.
Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) 2024 sebagaimana dirujuk dari Pedoman HSP 2024, mengandung pesan bahwa untuk mencapai kejayaan Indonesia yang maju dan berbudaya, segenap elemen bangsa harus bersatu untuk mewujudkan kejayaan Indonesia.
Persatuan dan kesatuan ini harus terus dijaga hingga Indonesia menjadi bangsa yang mampu bersaing dengan dunia internasional dan mampu memegang peranan penting dalam kancah internasional.
Untuk terus mengingatkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan di antara seluruh elemen bangsa, sebagaimana sudah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda dalam Kongres Pemuda 2 di Jakarta pada 27-28 Oktober 1928 silam, maka setiap tahun pemerintah menggelar peringatan HSP.
Lantas apa saja ketentuan umum dan khusus peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024?
Ketentuan Umum dan Khusus Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
Pemerintah lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah menyusun ketentuan umum dan khusus untuk Peringatan Hari Sumpah Pemudah 2024.
Berikut ketentuan umum peringatan HSP 2024:
1. Peringatan HSP ke-96 2024 diselenggarakan secara Nasional di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Perwakilan RI di luar negeri.
2. Peringatan HPS ke-96 wajib diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, lembaga pendidikan dengan berpedoman pada buku Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
3. Peringatan HSP diselenggarakan secara terarah dan terpadu dengan membentuk panitia pada setiap tingkatan, dimulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah. Pembentukan panitia peringatan HSP Ini didasarkan pada sejumlah peraturan, yaitu:
- Panitia Nasional Peringatan Hari Sumpah Pemuda KE-96 tahun 2024 dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Panitia Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat setempat.
- Panitia Perwakilan RI diluar negeri dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI setempat.
- Kepanitiaan dapat menyertakan unsur organisasi kepemudaan.
- Kepanitiaan yang diselenggarakan oleh organisasi atau lembaga non pemerintah, dibentuk oleh pimpinan organisasi yang bersangkutan.
Selanjutnya, ketentuan khusus peringatan HSP 2024:
Acara pokok peringatan Hari Sumpah Pemuda KE-96 Tahun 2024 dilaksanakan dalam bentuk Upacara Bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sifat upacara : khidmat dan sederhana
- Hari, tanggal pelaksanaan upacara peringatan HSP 2024: Senin, 28 Oktober 2024
- Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai
- Tempat : lokasi masing-masing
- Peserta upacara : Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, PMR, Unsur SKPD, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat.
Susunan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
Berikut ini adalah susunan upacara peringatan HSP 2024 yang akan diikuti oleh seluruh lembaga pemerintah dan non pemerintah, organisasi kepemudaan, LSM, dan lembaga pendidikan.
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara.
2. Pembina Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan.
3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa Upacara siap dimulai.
5. Pengibaran Bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan ”INDONESIA RAYA”.
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara.
8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945.
9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”.
11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada).
12. Amanat Pembina Upacara.
13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”.
14. Pembacaan Doa.
15. Laporan Pemimpin Upacara.
16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara.
17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.
18. Upacara selesai.
Sebagai informasi, terdapat beberapa catatan yang perlu dicermati oleh seluruh peserta upacara peringatan HSP ke-96 tahun 2024.
Berikut ini beberapa catatannya:
1. Apabila terjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka upacara dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang.
2. Siapa yang dapat melakukan upacara HSP 2024?
- Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP.
- Upacara tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat.
- Upacara peringatan HSP di luar negeri, upacara dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
- Tingkat nasional, pembina upacara dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP dapat dipimpin oleh Menpora.
- Tingkat Provinsi/ kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/Camat setempat.
- Tingkat organisasi/lembaga/swasta/ lembaga pendidikan/ lembaga non-pemerintah lainnya, pembina upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing.
- Di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar/ Kepala Perwakilan RI setempat.
5. Acara Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda KE-96 tahun 2024 secara nasional akan dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta bersama Bapak Presiden RI.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani