Menuju konten utama

Susi Angkat Bicara Terkait Reklamasi Teluk Benoa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan jika tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi teluk benoa.

Susi Angkat Bicara Terkait Reklamasi Teluk Benoa
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera dalam aksi menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, di kawasan Renon, Denpasar. Antara foto/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai keputusan yang dibuat kementerian kelautan dan perikanan (KKP) terkait dengan reklamasi teluk benoa.

Susi menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki otoritas terhadap reklamasi Teluk Benoa di Bali.

"KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/7/2016).

Menurut dia, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014.

"Perpres 51/2014 merupakan regulasi Presiden yang menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut," kata Susi.

Selain itu, lanjutnya, setiap permintaan izin pemanfaatan ruang/lokasi, disetujui/diterbitkan apabila sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

"Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Perpres 51/2014 bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi juga mengemukakan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan ini layak.

Izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil Amdal diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan, serta dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini