tirto.id - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para kandidat yang akan berlaga dalam Pilkada 2018. Jika tidak menyerahkan, maka mereka terancam gugur dari pencalonan.
Namun demikian, hingga terakhir waktu pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih terdapat kandidat yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Fakta tersebut ditemukan Tirto saat menelusuri catatan LHKPN pejabat negara di situs acch.kpk.go.id.
Pada Pilgub Jawa Barat, misalnya, kandidat yang belum memiliki LHKPN hingga tulisan ini ditulis adalah pasangan bakal cagub dan cawagub yang diusung PDI Perjuangan, yaitu: Tubagus Hasanudin dan Anton Charliyan.
Sedangkan kandidat yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN, Sudrajat-Ahmad Syaikhu belum memperbarui data LHKPN mereka sejak belasan tahun lalu. Berdasarkan data LHKPN, pasangan ini tercatat memiliki total kekayaan Rp4,38 miliar, yang bersumber dari Rp3,44 miliar milik Sudrajat dan Rp945 juta harga Syaikhu.
Pasangan Sudrajat-Syaikhu terakhir kali melaporkan LHKPN mereka belasan tahun silam. Data LHKPN Sudrajat, misalnya, terakhir kali diperbarui pada 30 September 2002, sedangkan Syaikhu terakhir kali menyetorkan laporan harta pada 19 November 2007.
Sementara kandidat lain, rata-rata terakhir kali menyerahkan LHKPN pada rentang waktu 2012-2015. Penyerahan LHKPN Ridwan Kamil, misalnya, terakhir diberikan pada 23 Desember 2015. Sedangkan Deddy Mizwar memperbarui LHKPN terakhir 1 April 2016.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan berkata, pendaftaran bakal kandidat kepala daerah tetap dapat diterima meski LHKPN belum resmi masuk ke KPK. Berkas pendaftaran bisa diterima sepanjang keterangan tambahan diberikan para bakal kandidat.
"Tetap diterima, sepanjang dengan keterangan bahwa ini (LHKPN) sedang dalam proses dan belum jadi," kata Wahyu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Pernyataan Wahyu senada dengan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, syarat pelaporan harta kekayaan tidak mempersulit kandidat karena mereka bisa melaporkan secara daring kepada KPK.
Selain itu, KPU hanya meminta lembar keterangan bahwa kandidat sudah mengajukan pelaporan harta kekayaan, bukan laporan langsung. “Yang penting sudah ada itikad baik yang bersangkutan untuk melaporkan dan sudah dapat surat keterangan dari kpk yang bersangkutan sudah melaporkan,” ujar Hasyim, Selasa (9/1/2018).
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, sebagai kandidat harusnya figur-figur yang ingin menjadi kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru kepada KPK. Bukti penyerahan LHKPN juga harus dicantumkan saat mereka mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
"Tentu harus diserahkan LHKPN terbaru menjelang proses pendaftaran. Kalau LHKPN 20 tahun yang lalu, kan menjadi tidak berguna. Karena konteksnya, ia akan dipilih sebagai pejabat publik untuk saat ini," kata Fadli kepada Tirto.
Jika kandidat tak mampu mengerjakan LHKPN terbaru, maka Fadli menyarankan agar laporan harta kekayaan yang diberikan maksimal keluaran 2016. Hal itu perlu dilakukan karena LHKPN akan menjadi rujukan terbaru publik dalam melihat harta kekayaan calon pejabat negara.
"Iya pakai pendekatan LHKPN terbaru, karena rujukannya diperbaharui tiap tahun. Paling tidak LHKPN di serahkan LHKPN 2016. Detailnya ada di PKPU tentang Pencalonan," katanya.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz