Menuju konten utama

Sudah Tiga Kali, Setya Novanto Diperiksa KPK di Kasus E-KTP

Ketua DPR, Setya Novanto, diperiksa KPK untuk ketiga kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Sudah Tiga Kali, Setya Novanto Diperiksa KPK di Kasus E-KTP
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (13/12). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ketua DPR, Setya Novanto, diperiksa KPK untuk ketiga kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. KPK menduga negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat proyek ini.

Untuk kasus yang sama, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Setnov--sapaan akrab Setya Novanto--pada 13 Desember 2016 dan 4 Januari 2017 silam.

"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang, semuanya saya serahkan kepada penyidik," kata Setya Novanto di gedung KPK Jakarta, seperti diwartakan Antara, Selasa (10/1/2017).

Untuk memenuhi panggilan itu Setnov didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Nurul Arifin.

Selain Setnov, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan perkara yang sama.

Setnov diperiksa karena saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012 ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar.

Nazarudin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah menuding Setnov dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek ini. Proyek dikerjakan oleh dirinya bersama staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

KPK masih mendalami terus kasus ini termasuk sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana proyek KTP elektronik. Sampai sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH