Menuju konten utama

Sudah Dapat Vaksin COVID-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan 3M

Meski masyarakat sudah mendapatkan vaksin COVID-19, kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci.

Sudah Dapat Vaksin COVID-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan 3M
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Vaksinasi COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan 3M tidak dapat dikerjakan sendiri-sendiri. Sebaliknya, meski masyarakat sudah mendapatkan vaksin COVID-19, kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci. BPOM sendiri pada Senin (11/1/2021) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilakukan dengan rentang 15 bulan dalam 2 periode. Vaksinasi tahap pertama dilakukan pada Januari hingga April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan dan petugas publik. Sementara itu, dalam gelombang kedua yang berlangsung pada April 2021 hingga Maret 2022, sasarannya adalah masyarakat rentan (di daerah dengan risiko penularan tinggi) dan masyarakat lain.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, terdapat kelompok prioritas penerima vaksin dalam tahap pertama. Mereka akan mendapatkan SMS serentak dari Kementerian Kesehatan

Yang tergolong kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, juga petugas tracing kasus COVID-19. Selain itu, terdapat petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan (TNI Polri, Satpol PP, dan petugas pelayan publik transportasi), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pentingnya Protokol Kesehatan 3M

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, vaksinasi akan sulit dilakukan jika terjadi tren penularan virus Corona masih tinggi. Hal ini terjadi karena ketika penularan tinggi, ada potensi varian baru virus. Jika rantai penularan COVID-19 diputus, maka tidak ada peluang virus SARS-Cov-2 untuk membentun varian baru.

"Pada saat kita mau melalukan vaksinasi tapi penularannya tinggi maka akan sulit untuk vaksinasinya bisa berjalan lancar, maka tentunya penularannya harus ditekan," kata Wiku pada Kamis (7/1/2021).

Oleh karenanya, meski vaksinasi COVID-19 sudah ada di depan mata, kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M tetap penting. 3M ini adalah senjata utama untuk menekan penularan virus Corona. Vaksinasi dan 3M akan efektif jika dipadukan, bukan berdiri sendiri-sendiri.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, terkait kepatuhan memakai masker per 3 Januari 2021, terdapat 78,79 masyarakat yang memakai masker, sedangkan 21,21 persen tidak memakai masker.

Sementara itu, soal perilaku menjaga jarak dan menghindari kerumuman, terdapat 77,52 persen masyarakat yang melakukan hal ini, sedangkan 22,48 persen tidak melakukannya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk tetap tidak lengah: mematuhi protokol kesehatan 3m meskipun kelak sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

"Jadi memang dua hal itu harus tetap dilakukan; yaitu pertama, masyarakat harus siap divaksin, dan yang kedua, tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Wapres pada Sabtu (9/1/2021) dikutip Antara.

Halalnya Penggunaan Vaksin Sinovac

Pada Senin (11/1/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau EUA untuk vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac.

"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip Antara.

Sebelum menerbitkan EUA, BPOM sudah mempertimbangkan hasil uji klinis vaksin buatan Sinovac itu di Indonesia, Brasil, dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 tersebut aman dan manjur menangkal COVID-19. Standar WHO untuk terbitnya izin EUA adalah tingkat efikasi vaksin minimal 50 persen.

Dari uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac, efikasi vaksin Sinovac itu mencapai 65,3 persen. Uji klinis efikasi vaksin Sinovac di Turki mencapai 91,25 persen, sedangkan di Brasil 78 persen.

Seiring dengan penerbitan EUA oleh BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 terkait kehalalan penggunaan vaksin COVID-19 produksi Sinovac, Cina.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh pada Senin (11/1/20210 dikutip Antara.

Dengan fatwa MUI ini, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan COVID-19. Sebelumnya, pada Jumat (8/1), Sidang Komisi Fatwa MUI menyebut vaksin Sinovac terdiri dari materi yang suci dan halal.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH