Menuju konten utama

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Buka Peluang Periksa Menag Lukman Hakim

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Buka Peluang Periksa Menag Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Namun, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif belum mengetahui waktu spesifik pemanggilan Lukman.

"Waktunya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, itu pasti akan dimintai klarifikasi," Kata Syarief di Menteng, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Syarief belum mendapat informasi terkait berapa lama KPK akan memanggil saksi. Namun, ia memastikan para saksi akan dipanggil dalam waktu dekat.

Di sisi lain, KPK belum menelisik asal-muasal uang di dalam ruangan Lukman saat mengamankan uang ratusan juta dalam penggeledahan di ruang Menteri Agama Lukman Hakim. Syarief tidak memungkiri hal itu akan diklarifikasi dalam pemeriksaan.

"Nanti itu salah satu yang akan diklarifikasi," kata Syarief.

Syarief mengimbau, menteri yang profesional atau berasal dari partai politik tidak ikut campur dan campur tangan kepada kadernya yang sedang menjabat sebagai menteri. Syarief beralasan, upaya ikut campur dikhawatirkan mengganggu kinerja menteri.

"Kita harap pada partai politik yang kadernya banyak menjadi menteri, berikan mereka kesempatan jadi menteri, karena itu akan menjadi nama baik partai politik itu sendiri," Kata Syarief.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim.

"Kami temukan juga dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Febri belum mengetahui asal-muasal uang tersebut. Namun, KPK hanya baru bisa disampaikan kepada publik tentang temuan penggeledahan. Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi pegawai serta mengamankan dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris.

Sementara itu, Febri mengatakan, KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor PPP. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romahurmuziy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno