Menuju konten utama

Staf Zumi Zola Mengaku Beli 25 Hewan Kurban Pakai Uang Pengusaha

Asrul mengaku disuruh Zumi Zola membeli 25 hewan kurban.

Staf Zumi Zola Mengaku Beli 25 Hewan Kurban Pakai Uang Pengusaha
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Staf Pribadi Gubernur Jambi Non-Aktif Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah membeli 25 sapi untuk dijadikan kurban oleh Zumi Zola. Namun, Asrul mengaku membelinya dengan uang dari seorang pengusaha bernama Paud Sakarin.

"Waktu itu 2017 beli sapi, waktu itu sapi yang mau diserahkan itu 11 ekor mewakili 11 kabupaten kota, lalu ada tambahan di DPD dan DPW PAN [Partai Amanat Nasional], Kabupaten Buong," kata Asrul saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Meski disuruh membeli sapi kurban oleh Zumi Zola, tapi Asrul mengaku tak diberi uang sepersen pun oleh politikus PAN tersebut. Ia awalnya memang sempat meminta uang untuk keperluan itu kepada Zumi. "Katanya ya cari sendiri, tidak ada uangnya," ujar Asrul.

Asrul lantas meminta Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta Amidy untuk mencarikan uang. Amidy berhasil mengumpulkan Rp 390 juta dari seorang kontraktor bernama Paud Sakarin.

Amidy kemudian memberikan uang itu kepada staf Asrul yang bernama Dedi Garuda. Uang itu akhirnya digunakan untuk membeli 25 ekor sapi. Dari 25 sapi itu, 11 di antaranya disebar di sejumlah kabupaten/kota di Jambi atas nama Zumi Zola, sementara sisanya diserahkan ke DPW PAN.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, 177.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu Zumi juga dituduh menerima mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Uang tersebut merupakan fee proyek yang berasal dari sejumlah pengusaha rekanan di provinsi Jambi. Oleh Zumi, uang itu kemudian digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari keperluan Partai Amanat Nasional, membeli hewan kurban, hingga membeli action figure.

Zumi Zola pun didakwa telah melakukan atau ikut serta memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp200-250 juta per orang. Uang itu untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto