Menuju konten utama

Sri Mulyani Tambah Dana Kartu Sembako Rp3,8 Triliun

Anggaran kartu sembako ditambah senilai Rp3,8 triliun.

Sri Mulyani Tambah Dana Kartu Sembako Rp3,8 Triliun
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta agen melakukan simulasi penggunaan mesin electronic data capture (EDC) saat mengikuti sosialisasi dan edukasi bantuan sosial nontunai di Pemkab Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menambah anggaran kartu sembako senilai Rp3,8 triliun.

Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi global yang berlanjut dari tahun 2019 serta wabah Corona atau Covid-19.

“Kita tambahkan lagi Rp3,8 triliun untuk 15 juta rumah tangga. Jadi ada stimulus ekonomi,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/2/2020).

Sri Mulyani bilang, belanja negara sempat melambat di Januari 2020 dibanding Januari 2019 lantaran mekanisme penyaluran bantuan sosial diubah dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang besar di awal tahun menjadi bantuan sembako yang disebar merata selama 12 bulan.

"Dari alokasi Rp28,08 triliun, realiasi per 31 Januari 2020 sebesar Rp1,80 triliun,” ucap Sri Mulyani.

Selain tambahan anggaran kartu sembako, realisasi dana bantuan sosial di awal tahun 2020 juga bakal terus digenjot.

Pemerintah juga menyiapkan paket tambahan anggaran senilai Rp1,5 triliun untuk menggenjot permintaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anggaran ini diperkirakan mampu menyerap permintaan sebanyak 240 ribu unit rumah terhadap stok yang sudah ada.

“Ada anggaran Rp1,5 triliun untuk tambahan permintaan rumah di MBR. Developer bisa membangun rumah baru,” ucap Sri Mulyani.

Stimulus lainnya juga mencangkup insentif bagi maskapai agar memberikan diskon tiket pesawat serta para pelancong yang berwisata di

Indonesia.

Baca juga artikel terkait KARTU SEMBAKO MURAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana