Menuju konten utama

Sri Mulyani Sebut Data 2,3 Juta Nasabah Wajib Dilaporkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan data sekitar 2,3 juta nasabah perbankan Indonesia wajib dilaporkan terkait dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani Sebut Data 2,3 Juta Nasabah Wajib Dilaporkan
(Ilustrasi) Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kanan), Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Ketua OJK Muliaman D Hadad berbincang usai memberikan konferensi pers terkait implementasi Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah perbankan di Indonesia yang informasi keuangannya wajib dilaporkan. Menurut Sri, 2,3 juta nasabah itu memiliki saldo rekening paling sedikit Rp200 juta sehingga wajib dilaporkan terkait dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sri menjelaskan, dari sekitar 200 juta akun nasabah yang tercatat di sektor perbankan nasional, terdapat 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta. Angka itu setara 1,14 persen dari jumlah seluruh nasabah.

Meskipun demikian, Sri menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban pelaporan data nasabah oleh lembaga jasa keuangan tersebut, terutama bagi mereka yang telah ikut program tax amnesty (pengampunan pajak) atau para nasabah yang penghasilannya sudah terpotong pajak.

Sri juga mengimbau masyarakat untuk meminta informasi ke kantor pajak apabila mendapatkan surat penagihan dari Ditjen Pajak.

Sri mengumumkan hal ini saat mengggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/6/2017) seperti dikutip Antara. Dalam konferensi pers itu, Sri mengumumkan penerbitan aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK baru tersebut merupakan aturan turunan pertama untuk pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.

Sementara, sebagaimana dilansir laman Kemenkeu, Sri menjelaskan bahwa Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena hal ini dilakukan bukan bertujuan untuk mencari-cari atau memburu seluruh akun masyarakat dan pertukaran informasi akan dilakukan dengan hati-hati.

“Tadi ada usulan dari perbankan maupun Kadin dan Apindo untuk membuat semacam call center yang bisa memberikan penjelasan termasuk whistleblower system, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman bahwa anda memiliki saluran apabila merasa ada sesuatu. Jika anda merasa sudah comply, sudah patuh maka anda tidak perlu merasa khawatir,” kata Sri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang wajib dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan dan identitas lembaga keuangan yang melaporkan.

Selain itu, pihak perbankan juga wajib melaporkan saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama dan penghasilan nasabah terkait dengan rekening keuangan.

Selain sektor perbankan, menurut Suryo, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.

Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungannya paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom