tirto.id - Pemerintah menganggarkan Rp47,28 triliun untuk bantalan penerimaan pajak pada 2020. Anggaran ini masuk dalam pos insentif usaha yang diberi nama “Insentif Usaha Lainnya”.
Rinciannya terbagi menjadi dua, yakni Pajak Ditanggung Pemerintah (P-DTP) senilai Rp34,88 triliun dan SF Pajak dengan alokasi Rp12,40 triliun.
Pos anggaran ini dibentuk di pengujung 2020 saat pemerintah mengetahui anggaran insentif usaha dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tak akan terpakai seluruhnya. Adapun hingga 11 November 2020, realisasinya baru mencapai Rp38,64 triliun atau 32 persen dari total pagu Rp120,61 triliun.
“Untuk insentif usaha kami memberikan insentif bidang perpajakan dari pajak karyawan korporasi, impor bahan baku semua di-cover dalam insentif usaha,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kuliah umum bertajuk “Kebijakan Keuangan dan Pengawasannya dalam Mengatasi Pandemi COVID-19”, Rabu (18/11/2020).
Soal rencana menyiapkan bantalan penerimaan pajak ini sudah sempat disinggung Sri Mulyani dalam rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020). Sri Mulyani mengakui bahwa pos ini tidak akan habis seluruhnya karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar pengusaha turun seiring melambatnya aktivitas ekonomi. Kondisi ini memengaruhi jumlah klaim yang bisa direalisasikan dan dinikmati manfaatnya oleh dunia usaha.
Sebagai perbandingan, pada 2020 ini pemerintah akan mengalami penurunan penerimaan 10-15 persen. Angka ini menurut Sri Mulyani cukup signifikan dan bakal memengaruhi APBN.
“Di sisi lain kami memang menggunakan cadangan. Untuk insentif usaha pajak yang tidak terserap akan dijadikan buffer (bantalan) dari penurunan penerimaan pajak yang jauh lebih dalam,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan