Menuju konten utama

Sri Mulyani Pantau Kebijakan Pajak Baru Presiden Donald Trump

Sri Mulyani mengaku akan terus memantau perubahan kebijakan reformasi pajak global yang dilakukan oleh Donald Trump.

Sri Mulyani Pantau Kebijakan Pajak Baru Presiden Donald Trump
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Reformasi Pajak yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik.

Dengan demikian, tarif pajak korporasi AS menjadi lebih rendah, dari sebesar 35 persen menjadi 15 persen saja. Penurunan tarif pajak korporasi AS itu pun tercatat lebih rendah ketimbang di Indonesia yang masih berada di angka 25 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus memantau perkembangan dari perubahan kebijakan yang dilakukan AS.Indonesia tetap akan mencoba melindungi kepentingan Indonesia dalam perubahan kebijakan global ini,” ucap Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (6/12/2017).

Sehingga kepentingan dari pemungutan pajak di Indonesia dan hak-hak untuk Indonesia memungut pajak tidak tererosi dengan adanya perubahan kebijakan di negara-negara lain,” tambahnya.

Tak hanya itu, AS rupanya juga mengubah sistem perpajakan mereka menjadi territorial tax system dari yang sebelumnya worldwide tax system. Adanya perubahan sistem itu memungkinkan negara tidak memajaki penghasilan yang diterima residen yang bersumber dari luar AS. Sehingga yang dikenai pajak hanya objek yang diperoleh di negara tersebut, oleh siapa pun orangnya.

Saat disinggung mengenai pergantian sistem tersebut, Sri Mulyani mengatakan belum bisa meresponsnya dengan pemaparan secara teknis.

Baik itu yang menggunakan rezim worldwide (global) atau territorial, efeknya ke negara lain maupun Indonesia masih dibahas,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sempat mengungkapkan kalau reformasi pajak meliputi sejumlah hal. Di antaranya terkait regulasi yang mengatur, SDM (Sumber Daya Manusia), hingga sistem informasinya.

Robert lantas menyinggung rencana mereformasi pajak di Indonesia yang telah dicanangkan sejak Januari 2017 lalu. Kami lihat setiap tahun ada yang dicanangkan dan selesai. Kami akan berpegang pada itu dan secara sistematis, sehingga tidak perlu terpisah-pisah. Integrated effort, supaya perbaikannya menyatu,” ucap Robert di Jakarta hari ini.

Lebih lanjut, Robert menilai bahwa aspek terpenting dari dilakukannya reformasi perpajakan adalah sistem informasi.

Ia menilai perlu adanya sistem informasi yang andal sehingga memungkinkan terjadinya sejumlah tahapan secara tepat, seperti perekaman SPT (Surat Pemberitahuan), pencatatan taxpayer account, perekaman pemeriksaan, penagihan, dan penerima informasi guna dilakukan proses matching.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo