tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa PMK nomor 210 tahun 2018 tak mewajibkan para pelaku e-commerce memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beleid yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tersebut juga tak bakal menarik pajak dari pelaku e-commerce yang omzetnya masuk dalam Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP).
Nantinya, aturan penjelasan terkait tidak adanya ketentuan soal NPWP itu bakal dituangkan dalam Peraturan Ditjen Pajak.
"Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK. Nanti akan diatur dalam perdirjen," ucap Sri Mulyani di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/1/2019).
Klarifikasi tersebut diberikan lantaran beberapa klausul dalam PMK tersebut memicu polemik di kalangan pelaku e-commerce.
Asosiasi e-commerce Indonesia (IdeA), misalnya, menilai kebijakan itu mewajibkan NPWP dan membuat para pemain baru di bisnis digital kena pajak. Padahal, mereka adalah para pengusaha pemula yang omzetnya masih sedikit.
Lantaran itu lah Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK tersebut dibuat bukan semata untuk memenuhi target penerimaan pajak.
Namun, kata dia, untuk menjangkau lebih banyak informasi demi membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.
"Kami ingin bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif," ucapnya.
Selain itu, regulasi ini juga diterbitkan agar pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Dengan demikian, ada pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen.
Selain itu, aturan ini juga bakal membuat persaingan menjadi lebih sehat terutama dengan adanya persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto