tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) buka suara terkait upaya penegakan hukum terhadap dua pegawai pajak yang diduga menerima suap sebesar Rp14 miliar dari kasus penjualan faktur pajak. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka, yaini Jajun Junaedi dan Agoeng Pramoedya.
“Saya kalau ada petugas pajak, apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi Kejaksaan, akan menghormati saja,” kata Sri Mulyani, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017) malam, seperti dikutip Antara.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap Jajun dan Agoeng. Jika sudah cukup bukti, kata Sri Mulyani, pihaknya akan menjatuhkan hukuman.
Penetapan tersangka Agoeng Pramoedya oleh Kejagung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh mantan pegawai Ditjen Pajak, Jajun Junaedi. Ia telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak. Perkara ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sejak Jajun Junaedi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, Agoeng yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan Wajib Pajak (WP).
Pihak DJP menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan tersebut dan berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz