Menuju konten utama

Sri Mulyani Atur Ketentuan Pemberian Jaminan Pinjaman Syariah PLN

Menteri Keuangan mengeluarkan beleid baru tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sri Mulyani Atur Ketentuan Pemberian Jaminan Pinjaman Syariah PLN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berdiskusi dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelang rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - PT PLN (Persero) kini bisa memperoleh jaminan atas fasilitas pembiayaan Syariah untuk mempercepat pembangunan proyek ketenagalistrikan.

Fasilitas ini dapat digunakan PLN usai Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/PMK.08/2019.

Beleid yang diteken Kamis, 19 September 2019, itu merevisi PMK Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa jaminan pinjaman dapat diberikan berdasarkan perjanjian pembiayaan.

Pemberian jaminan pinjaman ini nantinya akan melibatkan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang ditugaskan oleh Menkeu.

“Perjanjian pembiayaan adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT PLN dan pemberi fasilitas pembiayaan Syariah dalam rangka memperoleh pembiayaan Syariah,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 18 A regulasi tersebut.

Dalam revisi ini, Menkeu juga menghapus sejumlah ketentuan yang ada dalam PMK sebelumnya. Di antaranya adalah Pasal 13 ayat 3 yang sebelumnya berisi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah yang merupakan bagian dari pembiayaan APBN.

Di samping itu, Pasal 14 dalam PMK 130 Tahun 2016 yang berisi penunjukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) oleh menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerntah sebagai kuasa pengguna anggaran juga dihapus.

“PT PLN wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang memengaruhi kemampuan membauarnya selama periode perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan,” tulis pasal 21 ayat (1) beleid itu.

Baca juga artikel terkait INFRASTRUKTUR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana