tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sampai sekarang pihaknya belum menemukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana pencucian uang Freddy Budiman yang dikirim Bareskrim Mabes Polri.
"Saya sudah cek seluruhnya, tapi tidak ada SPDP TPPU Freddy Budiman," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Ia mengatakan pihaknya melakukan pencarian SPDP itu setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengaku mengirimkan SPDP ke Kejagung saat menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Hal itu diketahui saat bertemu perwira tinggi polisi yang akrab dipanggil Buwas itu berada di DPR. "Dia bilang ada SPDP nya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati.
"Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya cukup tebal," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di sela-sela Pertemuan Internasional Menanggulangi Pendanaan Terorisme (CTF) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, baru baru ini.
Aliran dana ratusan miliar itu diberikan kepada seseorang yang tidak diungkapkan oleh Yusuf.
"Saya tidak bisa berbicara detail karena ditangani Mabes Polri dan BNN," imbuhnya seraya menambahkan bahwa seseorang itu bukan oknum BNN.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada aparat untuk mengusut tuntas temuan tersebut.
Terkait hubungan dengan almarhum Freddy, ia menyatakan bisa saja dari kelompok itu (Freddy Budiman). "Kami tidak tahu. Secara faktual tidak begitu, tetapi mungkin saja ada kaitan," katanya.
Dugaan adanya aliran dana dari Freddy Budiman mengemuka ke publik setelah ada testimoni Koordinator Kontras Haris Azhar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari