tirto.id - Polisi menetapkan sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menilai sopir truk tersebut terbukti lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia pada insiden yang terjadi hari Rabu (31/8) kemarin.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis (1/8/2022) dilansir dari Antara.
Agung menjelaskan pengemudi truk kontainer berinisial AS (30) itu mengaku mengantuk saat mengemudi sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak tiang telekomunikasi.
"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," ucap Agung.
Menurut Agung, polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.
Agung menjelaskan kronologi kecelakaan berawal saat truk trailer bermuatan besi itu melintas menuju arah Cakung, Jakarta Timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan pengangkut logistik itu oleng ke arah kiri jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus di depan sekolah.
Truk trailer tersebut juga menabrak tiang provider telekomunikasi hingga roboh dan menimpa kendaraan pikap hingga ringsek.
Akibat kecelakaan tersebut, jumlah keseluruhan korban luka dan meninggal dunia di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat, bertambah menjadi 33 orang, 10 orang di antaranya meninggal dunia.
Para korban luka-luka dan meninggal dunia dievakuasi ke Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.