Menuju konten utama

Sopir Taksi Online di Tangerang Dibegal Penumpang

Serangan golok pelaku mengenai bagian atas bibir dan kepala IA, lalu ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil.

Sopir Taksi Online di Tangerang Dibegal Penumpang
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus pembacokan sopir taksi online oleh penumpangnya di Tangerang. Tirto.id/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengemudi taksi online berinisial IA menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh penumpangnya di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03:00 WIB.

Pelaku berinisial MZA diduga menyerang korban menggunakan golok sebelum membawa kabur mobil Toyota Avanza dan barang pribadi miliknya. Akibat serangan tersebut, IA mengalami luka di bagian kepala dan bibir hingga harus menerima 22 jahitan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku setelah menerima laporan pada hari yang sama.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengatakan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial MZA di wilayah tersebut.

"Terduga pelaku berinisial MZA diamankan di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kresna, Kamis (29/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mobil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa golok, telepon genggam, dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.

"Penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan, pemberkasan, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Kresna.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, perkara ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pengemudi Taksi Online

Pengemudi taksi online berinisial IA, korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh penumpangnya di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/10/2026). Istimewa

Kronologi Pengemudi Taksi Online Dibacok Penumpang

Peristiwa itu bermula ketika IA menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana. Korban kemudian menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang.

Namun, ketika perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan golok dan menyerang korban.

Serangan itu mengenai bagian atas bibir dan kepala IA. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh keluar dari mobil.

Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani tindakan medis berupa 22 jahitan di bagian kepala dan bibir.

Polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar tetap waspada selama bekerja, terutama ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari. Pengemudi juga diharapkan membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat dan memperhatikan kondisi sekitar.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana serupa juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto