tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana atau pembuhunan yang didahului pencurian terhadap perempuan berinisial KDA (19) di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, bermula dari sosial media.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan dua tersangka KDN (22) dan ATW (27) memancing korban untuk datang ke kamar kos melalui aplikasi sosial media. Namun, dia belum dapat menjelaskan jenis sosial media tersebut.
"Kasus ini juga berawal dari rencana pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial," kata Imron saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Hal tersebut, diduga terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah korban datang, pelaku KD memberi isyarat kepada ATW yang sudah bersembunyi di kamar mandi kamar kos.
Setelah beberapa saat, para pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, serta melakukan penusukan pada pundak dan dada korban.
"Setelah korban lemas, selanjutnya kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkannya di dalam kamar mandi," ujar Imron.
Setelah itu, para pelaku mengambil barang-barang korban seperti ponsel dan uang. Pelaku diduga ingin menguasai barang korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, peristiwa ini diketuai pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos.
Saat ditemukan, kata Imron, korban dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, dan leher terlilit kaus berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas.
Sementara, setelah dilakukan penyidikan, pelaku KDN ditangkap pada 8 Oktober 2026 di Jatinegara dan ATW di tangkap di Jatisampurna pada 9 Oktober 2026. Usai kejadian, keduanya sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































