tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, sempat berpura-pura atau akting mengambil uang sebelum menyerang korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, mengatakan pelaku berinisial AF (21) juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A ini.
"Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial AF, 21 tahun, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online bernama A," kata Imron saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Kata Imron, awalnya tersangka menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai. Kemudian, saat tiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan seharga Rp55.000.
Bukannya mengambil uang, Imron menyebut, tersangka malah mengambil sebilah pisau dari rumah dan kembali ke mobil kemudian menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut.
"Namun tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau," ujar Imron.
Korban berusaha menyelamatkan diri hingga berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Kemudian, tersangka membawa kabur mobil serta barang-barang korban.
Bahkan, Imron menyebut, tersangka sempat mengarahkan mobil kepada korban yang sedang berlari menyelamatkan diri.
"Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," tutur Imron.
Kemudian, dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya menangkap tersangka pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkas Bitung, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, korban sempat mendatangi Polda Metro Jaya dan bercerita soal kronologi kejadian yang menimpanya, Senin (12/10/2026). Korban menyebut pelaku memesan taksi online atas nama seorang perempuan.
Namun, saat berada di lokasi penjemputan, penumpang yang naik adalah seorang pria yang meminta diantarkan ke Jalan Bambu Apus.
Setelah sampai lokasi tujuan, pelaku melakukan penyerangan. Meski dalam kondisi terluka parah dan berdarah-darah, korban mengaku sempat memberikan perlawanan di dalam mobil. Duel antara korban dan pelaku berlangsung hingga setengah jam.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh akibat serangan senjata tajam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































