Menuju konten utama

3 Begal Palembang Modus Teriaki Korban "Maling Motor" Ditangkap

Polrestabes Palembang tangkap 3 pembunuh pemuda asal Lampung. Terkuak modus licik pelaku pura-pura teriaki korban maling motor demi membegal.

3 Begal Palembang Modus Teriaki Korban
Tiga pelaku begal yang mengeroyok pemuda asal Lampung usai menuduh korban mencuri sepeda motor. FOTO/Dokumen polisi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda asal Lampung. Belakangan terungkap, para pelaku sengaja menggunakan modus licik dengan meneriaki korban "maling motor" sebelum akhirnya menguras harta dan menusuk korban hingga tewas.

Ketiga pelaku adalah Panca Dwipa alias Uncu (20), Kgs Reval Apriliansyah (20), dan Reyhan Devianfansyah (18), yang semuanya warga Palembang. Sementara korban tewas adalah pemuda rantauan asal Lampung Tengah, Lampung, Ahmad Miftahudin alias AM (22).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi persembunyian yang berbeda. Ada di Palembang, ada juga sampai kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP. Ciri-ciri pelaku dicocokkan dengan keterangan korban selamat sehingga terungkap identitas mereka.

"Tiga tersangka sudah kita tangkap, penyidik masih lakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain," ujar Musa, Selasa (13/10/2026).

Dari pemeriksaan, para tersangka sengaja mencari mangsa untuk dibegal. Saat kejadian, mereka melihat korban bersama dua temannya sedang mendorong sepeda motor dengan kaki atau distep.

Mereka lantas mengejar para korban sambil meneriaki maling. Kemudian para tersangka meminta sejumlah uang dan bermaksud mengambil paksa motor korban yang terdesak.

Korban AM berusaha melawan dan langsung diserang para tersangka. Dia mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung yang membuatnya spontan terkapar.

Korban lain inisial NK (23) turut terkena luka tusukan di leher sebelah kanan oleh salah satu tersangka saat berusaha menolong AM. Sementara temannya yang lain, NV (22), berhasil menyelamatkan diri.

"Motifnya perampokan dengan modus menuduh maling motor. Mereka bermaksud melakukan pemalakan sekaligus mengambil motor korban, tetapi mendapat perlawanan sehingga menusuk korban," kata Musa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita dua unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Fegio tanpa nomor polisi, serta telepon genggam.

Baca juga artikel terkait KASUS BEGAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah