tirto.id -
DP yang dibayarkan Pemprov DKI juga sudah digunakan untuk membuat bus-bus yang dipesan. Namun, saat dugaan korupsi kasus Transjakarta mencuat pada 2015, perusahaannya ikut terdampak karena seluruh proses pengadaan Transjakarta dihentikan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Engga salah loh kami. Ini kan kami jadi korban juga. Ini sensitif, salahkan siapa saya enggak tahu. Kalau kami enggak mau (kembalikan DP), ya, kami rugi kok," ucap Budi di kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Saat lelang dilakukan pada 2013, pengadaan bus Transjakarta memang tak hanya ditangani oleh satu perusahaan. Sebab, saat itu ada ada delapan paket lelang dan dimenangkan oleh empat perusahaan, salah satunya PT INKA.
Sementara dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 29 Mei 2017, Pemprov DKI direkomendasikan untuk mengambil kembali uang muka sebesar Rp110,2 miliar dari perusahaan-perusahaan pemenang tender pengadaan 483 unit bus tersebut.
"INKA waktu itu lelang, menang, dapat DP lalu bikin, kemudian barang selesai dikirim. Dikirim ke mana? Ke PT KAI untuk diujicoba. Pada saat proses testing muncul kasus, sehingga semua proses pengadaan bus berhenti," tuturnya.
Budi memastikan, hingga saat ini PT INKA belum menerima pembatalan tersebut dan masih menunggu rekomendasi dari BPK. Pasalnya, baik PT INKA maupun PT Transjakarta selaku pemesan masing-masing memiliki kewajiban yang harus ditunaikan.
"Nah untuk itu kami sudah minta untuk difasilitasi, kenapa berkali-kali. Progresnya adalah, ada temuan BPK yang menyatakan harus dibatalkan. Jadi ini sedang proses. Kami minta rekomendasi BPK," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari