tirto.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa belum bersedia membeberkan siapa saja nama-nama yang berpotensi memiliki jabatan di Komite Pemilihan Ketua Umum PSSI.
Menurut Gusti Randa, Hingga saat ini belum diketahui calon Ketua Umum PSSI.
"Kami enggak tahu. Dari Liga 1 siapa, dari Liga 2 siapa [yang mengajukan nama]. Saya kira mendingan kita tunggu besok [saat KLB] ya. Yang pasti kita membutuhkan tokoh senior dalam persepakbolaan, mengerti sepakbola dan independen," tutur Gusti kepada reporter Tirto di sela sidang vonis mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Namun ada satu hal yang bisa dia pastikan, bahwa komposisi Komite Pemilihan akan berjumlah ganjil. Walaupun, pada akhirnya Gusti Sendiri belum bisa menjamin berapa angka ganjil yang dimaksudnya.
"Jumlahnya itu harus ganjil. Jadi ada, ganjilitu tiga, lima, tujuh atau sembilan. Itu nanti terserah dari voters apakah maunya tujuh, atau lima, atau berapa," imbuh dia.
Pemilihan angka ganjil ini menurut Gusti bukan asal-asalan. Dengan angka ganjil, kemungkinan besar Komite Pemilihan tidak akan kesulitan saat harus melakukan diskusi untuk mengambil sebuah keputusan atau jalan, sebab tidak mungkin internal berimbang (sama kuat).
Jika tidak ada perubahan, Komite Pemilihan bakal dibentuk saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/7/2019) besok.
Selain membentuk struktur untuk bidang tersebut, voters PSSI juga direncanakan membentuk Komite Banding Pemilihan serta melakukan pembahasan revisi statuta.
KLB ini digelar setelah Joko Driyono jadi tersangka perusakan barang bukti di kantor PT Liga Indonesia Februari lalu.
Keputusan KLB diambil oleh PSSI pada Februari lalu. Keputusan ini diambil dalam rapat Komite Eksekutif PSSI yang saat itu dipimpin oleh Plt Ketua Umum Joko Driyono, di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (19/2/2019) malam.
Sebelumnya diberitakan, KLB ini memiliki dua agenda, yakni agenda pertama membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Kemudian, agenda kedua yaitu penetapan tanggal Kongres pemilihan kepengurusan baru.
Majelis hakim memvonis Jokdri dengan hukuman 1,5 tahun penjara hari ini, Selasa (23/7/2019) karena terbukti menyuruh anak buahnya merusak barang bukti.
Majelis hakim memutus Jokdri tak terlibat pengaturan skor. Jokdri melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias dakwaan kedua subsidair.
Sebab, dalam persidangan mantan manajer Pelita Jaya itu terbukti meminta dua bawahannya, Mardani Morgot (sopir) dan Mus Mulyadi (office boy PT Liga Indonesia) untuk menyelinap ke kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park yang sudah disegel Satgas Antimafia Bola pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali