tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya tes usap PCR. Surat keterangan tes PCR kini dijadikan syarat wajib penumpang pesawat udara yang hendak ke daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Nadia yang juga menjabat Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu mengatakan akan mengkaji penyesuain harga tes PCR agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
"[Soal penyesuaian harga tes PCR] nanti akan dikaji dulu setelah konsultasi dengan berbagai pihak," ujar Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Senin (25/10/2021).
Sejumlah masukan mengenai peraturan wajib PCR bagi penumpang pesawat serta harga tes PCR termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kata Nadia akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi.
"Selanjutnya akan menjadi pembahasan lebih lanjut dengan juga berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait baik penyedia, organisasi profesi, asosiasi laboratorium juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun auditor internal lainnya," kata Nadia.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai syarat tes PCR yang diwajibkan untuk pelaku perjalanan pesawat udara merupakan kebijakan yang diskriminatif.
"Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," jelas Tulus dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Selain dinilai diskriminatif, Tulus juga menemukan banyak akal-akalan yang dilakukan oleh para penyedia layanan PCR yang berani memasang harga mahal untuk hasil cepat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspres, yang harganya 3x lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," jelasnya.
Para pengusaha yang turut terdampak dengan kebijakan wajib tes PCR juga mengeluhkan soal tingginya harga PCR.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat ini juga akan turut berpengaruh terhadap industri perhotelan. Masyarakat yang telah pemesanan hotel setelah adanya syarat wajib PCR penumpang pesawat jadi berpotensi membatalkan perjalanan dan kunjungan mereka.
Menurut maulana harga tes PCR sangat memberatkan. Sebab yang paling murah saat ini berkisar Rp425.000 dengan hasil keluar 1X24 jam, sedangkan yang hasilnya bisa keluar dalam waktu 6 jam harganya bisa mencapai Rp900.000.
“Ini sangat memberatkan harganya saja bisa lebih mahal dari harga tiket pesawat,” kata Maulana kepada reporter Tirto, Jumat.
Oleh karena itu, ia berharap saat tes PCR diterapkan sebagai syarat wajib maka harganya harus bisa ditekan sampai mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal itu sehingga tidak menjadi hambatan masyarakat dalam melakukan perjalanan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan