tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan agar rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengucurkan dana swakelola ke organisasi masyarakat (ormas) tidak malah menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut Gembong, niat untuk melibatkan masyarakat itu malah tak boleh berujung ke dalam proses hukum.
“APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu kan ada konsekuensi hukumnya. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, ada penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang ditanggung masyarakat,” kata Gembong di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Gembong juga mengimbau agar Anies berkonsultasi dengan masyarakat terkait rencana ini, sehingga ada perencanaan. Selain itu, masyarakat juga diajak ikut berdiskusi untuk memprioritaskan pembangunan, sehingga pengerjaannya pada ahli pada bidangnya.
“Kalau nanti diserahkan kepada masyarakat, kan rawan penyelewengan terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat ketidaktahuannya. Kami khawatirkan itu. Pengawasannya pun sangat sulit,” ujar Gembong.
Dengan menggandeng pada tahap perencanaan, Gembong menilai itu berarti keterlibatan masyarakat tidak terkesan bagi-bagi duit.
Ia menyebutkan, tujuan untuk melibatkan masyarakat tetap bisa tercapai lantaran mereka diajak duduk bersama untuk merencanakan penataan kampungnya.
Saat disinggung ihwal rencana tersebut yang diklaim merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Gembong menilai skema seperti halnya dana desa tidak relevan untuk diterapkan di DKI Jakarta.
Perbedaan karakteristik itulah, kata Gembong, menyimpan potensi penyalahgunaan anggaran jadi lebih besar.
“Maka menurut saya, peran yang harus dibangun adalah bagaimana keterlibatan masyarakat. Bersama dengan pemerintah provinsi, merencanakan daerah itu bersama-sama dengan masyarakat,” ucap Gembong.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim kucuran dana swakelola untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain itu, agar APBD DKI Jakarta punya manfaat langsung ke warga.